Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Barat dan Polres Subang resmi menetapkan sopir bus pariwisata dalam kecelakaan di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang menjadi tersangka.
Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo menyampaikan sopir bus bernama Sadira ditetapkan tersangka usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 13 saksi dan dua ahli.
"Kami menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka, yakni Sadira, sopir bus Putera Fajar," ujar Wibowo kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Wibowo menyampaikan penyebab utama dalam kecelakaan ini adalah kegagalan fungsi pada sistem pengereman. Kala itu, Sadira dinilai telah memaksakan bus jalan dengan kondisi pengereman yang tidak laik.
Bahkan, Sadira sempat meminta dua kali melakukan perbaikan rem dengan orang yang berbeda. Awalnya, saat di Tangkuban Perahu dengan memperkecil jarak atau celah kanvas rem.
Kemudian, kembali bermasalah di tengah jalan perjalanan. Dalam perbaikan kedua ini kernet dan sopir memperbaikinya dengan meminjam komponen bus dari pengemudi lain. Hanya saja, ukuran komponen tidak pas dan sopir kembali melanjutkan perjalanan.
Baca Juga
"Pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," tambahnya.
Lebih lanjut, Wibowo menyampaikan penyidikan masih berlanjut dan akan memeriksa pihak lain termasuk pemilik perusahaan otobus (PO). Dengan demikian, kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk kembali menetapkan tersangka.
"Namun demikian, kami masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lain," pungkasnya.
Sebagai informasi, Sadira disangkakan pasal 411 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.