Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag: 4.500 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Suci

Kemenag mengatakan bahwa sebanyak 4.500 jemaah haji Indonesia sudah berada di Tanah Suci, berdasarkan data yang tercatat hingga pukul 21.00 waktu Arab Saudi
Jamaah calon haji berusaha memegang pintu Ka’bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jamaah calon haji berusaha memegang pintu Ka’bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengatakan bahwa sebanyak 4.500 jemaah haji Indonesia sudah berada di Tanah Suci, berdasarkan data yang tercatat hingga pukul 21.00 waktu Arab Saudi atau pukul 01.00 WIB, Senin (13/5/2024). 

Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag RI Akhmad Fauzan mengatakan bahwa 4.500 jemaah haji tersebut dibagi ke dalam 11 kelompok terbang (kloter). 

"Berdasarkan laporan PPIH Arab Saudi pada pukul 21.00 waktu Arab Saudi atau pukul 01.00 WIB, jemaah yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 4.500 orang yang terbagi ke dalam 11 kelompok terbang," katanya, dalam konferensi pers, pada Senin (13/5/2024). 

Dia menjelaskan bahwa Indonesia mendapat 241.000 kuota haji untuk 2024, yang terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. 

Adapun jemaah haji reguler terbagi dalam 554 kelompok terbang, dan akan diberangkatkan secara bertahap dalam dua gelombang.

"Gelombang pertama, jemaah haji akan tinggal terlebih dahulu di Madinatul Munawwarah selama sekitar 9 hari sebelum menjalani puncak haji di Makkatul Mukarromah. Gelombang kedua, jemaah haji akan langsung diberangkatkan ke Makkah untuk menjalani puncak haji lalu ke Madinah," ujarnya. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa untuk pemberangkatan haji 2024 gelombang pertama akan berlangsung dari 11-23 Mei 2024.

Sementara itu, untuk pemberangkatan gelombang kedua haji 2024, akan berlangsung dari 24 Mei-10 Juni 2024.

Kemenag RI kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan untuk melaksanakan ibadah haji 1445 Hijriyah atau 2024 masehi.

"Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dan tertipu dengan tawaran berhaji dengan visa ummat atau bekerja, ziarah atau turis bahkan tawaran untuk visa petugas haji," tambahnya. 

Kemudian dia menjelaskan bahwa visa haji diatur dalam Undang- Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 

Adapun pasal 18 Undang-Undang tersebut mengatur bahwa visa haji Indonesia berdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper