Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015 hingga 2022.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan 5 orang itu diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (7/5/2024). Kelima saksi ini mayoritas tim evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB).
"Kejagung melalui tim jaksa penyidik direktorat Jampidsus memeriksa lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah," ujar Ketut dalamnya keterangannya, dikutip Rabu (8/5/2024).
Kelima orang saksi itu di antaranya YG selaku tim evaluator RKAB PT MCM 2015-2018, CV Venus Inti Perkasa 2016 dan 2017 serta PT Tinindo Internusa pada 2018. Kemudian, EDW sebagai tim evaluator RKAB PT MCM 2015-2019, CV Venus Inti Perkasa 2016-2017, PT RBT 2018, BTI 2019, Trimitra 2019 dan PT Tinindo Internusa pasa 2019.
Selanjutnya, NR dan RH selaku tim evaluator RKAB PT MCM serta CV Venus Inti Perkasa. Adapun, LA alias ACW dari pihak swasta tirut diperiksa dalam perkara yang menyeret pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie itu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Ketut.
Baca Juga
Sebagai informasi, Kejagung juga telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).
Ke-21 tersangka itu, mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.