Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD blak-blakan terkait dengan praktik makelar kasus di pengadilan hingga regulasi yang dapat diatur di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Pernyataan itu Mahfud sampaikan dalam Seminar Nasional Agama dan Negara dalam Diskursus Keindonesiaan Kontemporer di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada Selasa (30/4/2024).
Mahfud tidak habis pikir dengan praktik hukum di Indonesia. Menurutnya, kini para elite sudah memisahkan hukum dengan moral.
"Orang berhukum sekarang sudah enggak bermoral, saudara bisa beli perkara di pengadilan sekarang, bisa. Kalau ndak [tidak] tahu saya beri tahu caranya, orang membuat Undang-undang sekarang, bisa dibeli pasalnya, dipesan, 'tolong buatkan pasal ini agar kami bisa melakukan ini'," ungkap Mahfud seperti yang disiarkan kanal YouTube Universitas Islam Indonesia, Selasa (30/4/2024).
Bahkan, lanjutnya, jika pasal yang diinginkan tidak bisa dimasukkan ke dalam UU oleh anggota DPR maka UU tersebut akan coba diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Biar MK yang membatalkan nanti," lanjut Mahfud.
Baca Juga
Eks ketua MK ini berpendapat, situasi seperti itu terjadi karena praktik hukum di Indonesia sudah terlepas dari sukmanya. Mahfud menjelaskan, sukma hukum yaitu tuntunan agama, moral, dan etika yang harus tercermin dalam keadilan, kemanusiaan, dan kejujuran.
Dia meyakini jika praktik hukum sudah terlepas dari sukmanya maka hukum akan merusak kehidupan bermasyarakat. Mahfud pun meminta para akademisi dan mahasiswa agar tidak tergiur dengan berbagai tawaran apabila nanti masuk ke dalam wilayah pemerintah.
"Kalau masih di kampus seperti saudara-saudara ini kan tidak berpikir merusak, tapi nanti kalau.. haha, saya ndak loh, haha. [Tapi] di dalam, waduh, tawarannya banyak," ujarnya.