Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Blak-blakan Soal Praktik Makelar Kasus Hingga Pasal Titipan di DPR

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD blak-blakan terkait dengan praktik makelar kasus di pengadilan hingga pasal titipan di Dewan Perwakilan Rakyat.
Mantan menkopolhukam RI Mahfud MD menghadiri pembukaan 27th ASEAN Political-Security Community (APSC) Council Meeting di Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta, Senin (4/9/2023). ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Aditya Pradana Putra/pras.
Mantan menkopolhukam RI Mahfud MD menghadiri pembukaan 27th ASEAN Political-Security Community (APSC) Council Meeting di Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta, Senin (4/9/2023). ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Aditya Pradana Putra/pras.

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD blak-blakan terkait dengan praktik makelar kasus di pengadilan hingga regulasi yang dapat diatur di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR

Pernyataan itu Mahfud sampaikan dalam Seminar Nasional Agama dan Negara dalam Diskursus Keindonesiaan Kontemporer di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada Selasa (30/4/2024).

Mahfud tidak habis pikir dengan praktik hukum di Indonesia. Menurutnya, kini para elite sudah memisahkan hukum dengan moral.

"Orang berhukum sekarang sudah enggak bermoral, saudara bisa beli perkara di pengadilan sekarang, bisa. Kalau ndak [tidak] tahu saya beri tahu caranya, orang membuat Undang-undang sekarang, bisa dibeli pasalnya, dipesan, 'tolong buatkan pasal ini agar kami bisa melakukan ini'," ungkap Mahfud seperti yang disiarkan kanal YouTube Universitas Islam Indonesia, Selasa (30/4/2024).

Bahkan, lanjutnya, jika pasal yang diinginkan tidak bisa dimasukkan ke dalam UU oleh anggota DPR maka UU tersebut akan coba diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Biar MK yang membatalkan nanti," lanjut Mahfud.

Eks ketua MK ini berpendapat, situasi seperti itu terjadi karena praktik hukum di Indonesia sudah terlepas dari sukmanya. Mahfud menjelaskan, sukma hukum yaitu tuntunan agama, moral, dan etika yang harus tercermin dalam keadilan, kemanusiaan, dan kejujuran.

Dia meyakini jika praktik hukum sudah terlepas dari sukmanya maka hukum akan merusak kehidupan bermasyarakat. Mahfud pun meminta para akademisi dan mahasiswa agar tidak tergiur dengan berbagai tawaran apabila nanti masuk ke dalam wilayah pemerintah.

"Kalau masih di kampus seperti saudara-saudara ini kan tidak berpikir merusak, tapi nanti kalau.. haha, saya ndak loh, haha. [Tapi] di dalam, waduh, tawarannya banyak," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper