Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini kepada pemerintah yang akan datang, yaitu Prabowo-Gibran.
Jokowi menyebut proses tersebut akan dilakukan, apabila Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 meminta rujukan atau bantuan dari pemerintahan sebelumnya.
“Ini kami akan menyiapkan agar transisinya itu bisa berjalan mulus dan baik sehingga Presiden-Wapres terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik. Itu kalau juga diminta dari presiden dan wapres terpilih,” katanya usai menghadiri Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional Tahun 2024 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (25/4/2024).
Ayah Gibran Rakabuming itu juga menyampaikan agar pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka dapat segera merealisasikan janji-janji kampanye mereka.
Jokowi berharap usai Prabowo—Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, maka setiap janji kampanye yang sudah disampaikan agar dapat segera dikerjakan.
“Hari ini KPU menetapkan artinya apa? Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah dikampanyekan untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja,” ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga
Lebih lanjut, Jokowi megatakan bahwa saat ini proses pemilihan presiden (pilpres) 2024 memang memasuki babak akhir, salah satunya ditandai melalui keluarnya hasil putusan sidang pembacaan sengketa Pilpres tahun 2024 dan penetapan Presiden—Wapres terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Rabu (25/4/2024).
“Ini kan tahapan proses itu kan sudah hampir selesai, semuanya, MK sudah [memutuskan], semua harus menghormati putusan MK sebagai sebuah putusan yang final dan mengikat,” pungkas Jokowi.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 pada hari ini.
Penetapan Prabowo-Gibran itu dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua dalil gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.