Bisnis.com, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegitimasi kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024.
Adapun salah satu janji Prabowo selama kampanye Pilpres 2024 adalah membentuk Badan Penerimaan Negara alias BPN. BPN akan memisahkan kebijakan penerimaan negara dari rezim Kementerian Keuangan. Itu artinya direktorat yang menangani penerimaan seperti Ditjen Pajak dan Bea Cukai akan dilebur dalam BOPN.
Janji Prabowo tentang Badan Penerimaan Negara itu telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah atau RKP 2025. Hanya saja namanya tidak secara eksplisit BPN melainkan Badan Otorita Penerimaan Negara.
Adapun pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara merupakan bagian dari arah Kebijakan Fiskal tahun 2025. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan penerimaan perpajakan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan sebesar 10%-12,0% PDB pada tahun 2025.
"Pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045," demikian tertulis dalam RKP 2025, yang dikutip Selasa (23/4/2024).
Janji Prabowo-Gibran
Isu tentang BPN telah muncul saat debat cawapres Pilpres 2024. Waktu itu, Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berencana untuk menggabungkan dua institusi Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga
Cawapres Gibran Rakabuming Raka mengungkap alasan di balik penggabungan DJP dan Ditjen Bea Cukai menjadi menjadi Badan Penerimaan Negara.
"Jadi DJP dan Bea Cukai akan dilebur jadi satu, sehingga fokus dalam penerimaan negara saja, tidak akan mengurusi lagi masalah pengeluaran," kata Gibran saat debat cawapres yang diselenggarakan oleh KPU di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, pekan lalu.
Gibran menegaskan pihaknya akan membentuk badan penerimaan pajak yang dikomandoi langsung oleh Presiden RI untuk mempermudah koordinasi dengan kementerian terkait.
Lebih lanjut, Walikota Solo tersebut mengatakan sistem digitalisasi menjadi faktor yang penting untuk mempermudah proses penerimaan negara.
Menurutnya, digitalisasi tersebut akan mempercepat administrasi dan memperbaiki pelayanan pajak.
"Saya melihat di Kementerian Keuangan juga sudah menyiapkan, tapi mungkin aplikasinya masih tahap testing and enrichment [pengujian dan pengayaan]. Kita melihat sudah ada core tax system [sistem inti pajak] yang akan disiapkan," ujarnya.