Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dugaan politik uang yang menyeret nama Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) di Pamekasan tak memiliki bukti yang relevan.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan bahwa dalil terkait dengan politik uang kepada santri yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan melalui sejumlah bukti berupa tayangan video tidak dapat dijadikan bukti relevan dari Pemohon.
“Dalil pemohon terkait dengan politik uang yang dilakukan Gus Miftah di Kabupaten Pamekasan tidak ada relevansinya dengan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu," katanya di Sidang Putusan MK, Senin (22/4/2024).
Dia menjabarkan bahwa tayangan video yang dijadikan bukti merupakan rekaman berita dari salah satu stasiun televisi swasta, yakni Metro TV yang memberitakan Gus Miftah yang membagikan uang dengan gambar Prabowo yang terbentang di belakangnya.
Menurutnya, dalam tayangan video dimaksud juga terdapat klarifikasi dari Nusron Wahid yang merupakan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang menjelaskan bahwa aktifitas Gus Miftah membagikan uang merupakan aktifitas pribadi.
Mengingat, Gus Miftah bukan merupakan relawan, anggota atau pengurus partai politik, atau bagian dari TKN maupun Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran.
Baca Juga
Suhartoyo melanjutkan bahwa tayangan video yang dijadikan bukti oleh Pemohon menurut Mahkamah tidak cukup meyakinkan Mahkamah bahwa benar tayangan video dimaksud adalah merupakan politik uang yang mengajak orang untuk memilih Prabowo hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo.
Tak hanya itu, Mahkamah juga memeriksa bukti Bawaslu yaitu, temuan Pengawas terhadap video bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan dengan kesimpulan diperlukan pembuktian unsur pelanggaran Pasal 523 UU Pemilu.
“Kesimpulannya bahwa subjek hukum tidak memenuhi unsur sebagaimana disebutkan Pasal 523 UU Pemilu karena bukan merupakan Tim Kampanye salah satu Pasangan Calon,” tuturnya.
Selanjutnya, dia mengaku bahwa Mahkamah memeriksa bukti Bawaslu dan bukti Termohon berupa Kajian Bawaslu Kabupaten Pamekasan terhadap Dugaan Pelanggaran Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu mengenai politik uang yang dilakukan oleh peserta dan/atau tim kampanye pemilu.
Terhadap bukti dimaksud, kata Suhartoyo, Mahkamah mencermati hasil kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasaan yang hasilnya adalah dugaan pelanggaran oleh Gus Miftah tidak bisa ditindaklanjuti, karena kegiatan di rumah Khairul Umum tersebut bukan termasuk kegiatan kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu dan Gus Miftah bukan merupakan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2.
“Dalil Pemohon terkait dengan politik uang yang dilakukan Gus Miftah di Kabupaten Pamekasan tidak ada relevansinya dengan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon terkait dengan terjadi pelanggaran politik uang yang dilakukan Gus Miftah adalah tidak beralasan menurut hukum,” pungkas Suhartoyo.