Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Dalil Pemohon Soal Politik Uang Gus Miftah ke Santri di Pamekasan

MK menilai sejumlah bukti berupa tayangan video tidak dapat dijadikan bukti relevan dari Pemohon terkait politik uang Gus Miftah.
Gus Miftah/Instagram @gusmiftah
Gus Miftah/Instagram @gusmiftah

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dugaan politik uang yang menyeret nama Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) di Pamekasan tak memiliki bukti yang relevan.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan bahwa dalil terkait dengan politik uang kepada santri yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan melalui sejumlah bukti berupa tayangan video tidak dapat dijadikan bukti relevan dari Pemohon.

“Dalil pemohon terkait dengan politik uang yang dilakukan Gus Miftah di Kabupaten Pamekasan tidak ada relevansinya dengan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu," katanya di Sidang Putusan MK, Senin (22/4/2024).

Dia menjabarkan bahwa tayangan video yang dijadikan bukti merupakan rekaman berita dari salah satu stasiun televisi swasta, yakni Metro TV yang memberitakan Gus Miftah yang membagikan uang dengan gambar Prabowo yang terbentang di belakangnya.

Menurutnya, dalam tayangan video dimaksud juga terdapat klarifikasi dari Nusron Wahid yang merupakan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang menjelaskan bahwa aktifitas Gus Miftah membagikan uang merupakan aktifitas pribadi.

Mengingat, Gus Miftah bukan merupakan relawan, anggota atau pengurus partai politik, atau bagian dari TKN maupun Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran.

Suhartoyo melanjutkan bahwa tayangan video yang dijadikan bukti oleh Pemohon menurut Mahkamah tidak cukup meyakinkan Mahkamah bahwa benar tayangan video dimaksud adalah merupakan politik uang yang mengajak orang untuk memilih Prabowo hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo.

Tak hanya itu, Mahkamah juga memeriksa bukti Bawaslu yaitu, temuan Pengawas terhadap video bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan dengan kesimpulan diperlukan pembuktian unsur pelanggaran Pasal 523 UU Pemilu.

“Kesimpulannya bahwa subjek hukum tidak memenuhi unsur sebagaimana disebutkan Pasal 523 UU Pemilu karena bukan merupakan Tim Kampanye salah satu Pasangan Calon,” tuturnya.

Selanjutnya, dia mengaku bahwa Mahkamah memeriksa bukti Bawaslu dan bukti Termohon berupa Kajian Bawaslu Kabupaten Pamekasan terhadap Dugaan Pelanggaran Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu mengenai politik uang yang dilakukan oleh peserta dan/atau tim kampanye pemilu.

Terhadap bukti dimaksud, kata Suhartoyo, Mahkamah mencermati hasil kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasaan yang hasilnya adalah dugaan pelanggaran oleh Gus Miftah tidak bisa ditindaklanjuti, karena kegiatan di rumah Khairul Umum tersebut bukan termasuk kegiatan kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu dan Gus Miftah bukan merupakan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2.

“Dalil Pemohon terkait dengan politik uang yang dilakukan Gus Miftah di Kabupaten Pamekasan tidak ada relevansinya dengan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon terkait dengan terjadi pelanggaran politik uang yang dilakukan Gus Miftah adalah tidak beralasan menurut hukum,” pungkas Suhartoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper