Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Massa Pro dan Kontra Prabowo-Gibran Sempat Saling Lempar Batu

Massa pendukung dan kontra Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sempat terlibat saling lempar batu dalam aksi unjuk rasa hari ini.
Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Massa pendukung dan kontra Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sempat terlibat saling lempar batu dalam aksi unjuk rasa di dekat Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda), Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). 

Dilansir dari Antara, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.05 WIB dan melibatkan sekelompok orang di sisi Jalan Merdeka Barat arah Harmoni yang menuntut agar MK dapat berlaku adil dan benar dengan massa pendukung Prabowo.

Massa dari kedua belah pihak tiba-tiba saling lempar mulai dari botol air kemasan, tanah, hingga batu.

 Personel polisi yang berjaga bersama koordinator lapangan masing-masing kelompok meminta kedua belah pihak untuk menghentikan aksi saling lempar.

Kurang dari 30 menit kelompok yang terlibat aksi saling lempar berhenti. Masing-masing melanjutkan orasi dari sisi jalan yang saling berseberangan.

"Sedikit ada insiden. Kita di sini bukan untuk melakukan kejahatan," kata salah seorang orator.

Adapun aksi unjuk rasa alias demonstrasi siang ini terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Sementara itu, MK akan membacakan keputusan sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 melalui rapat pleno terbuka pada Senin (22/4/2024) setelah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sejak Selasa (16/4).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper