Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid buka suara terkait dengan kasus penyanderaan pilot Susi Air Capt. Philips Martenz yang telah berjalan hingga lebih dari satu tahun.
Dia mengaku telah mendapatkan informasi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto bahwa saat ini mesih terus dilakukan komunikasi antara pemerintah dengan sandera dan keluarga sandera
“Mudah-mudahan ada titik terang ya. Pak Menkopolhukam sampaikan sudah ada komunikasi dengan sandera, dan sandera dengan keluarga. Itu mudah mudahan bisa kita selamatkan secara damai,” tuturnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (5/4/2024).
Lebih lanjut, Meutya mengaku bahwa pemerintah tak menetapkan target waktu dalam upaya penyelamatan. Mengingat, langkah tersebut tak dapat diprediksi.
Meski begitu, dia mengatakan tentunya proses pemerintah dalam menyelamatkan sandera tidak main-main. Adapun dari sisi DPR, kata Meutya secara pasti juga akan mengawasi pemerintah untuk berusaha membebaskan sandera tersebut.
“Kalau target sih, jangan ditargetkan. Sebagai mantan yang pernah disandera, sebetulnya, ini juga tidak usah banyak dibahas dulu, karena proses itu penuh dengan kehati-hatian, dan pembebasan tidak dengan dibicarakan. InshaAllah tetap ada titik terang,” pungkas Meutya.
Baca Juga
Untuk diketahui, Philip telah disandera oleh kelompok kriminal bersenjata di Papua sejak 7 Februari 2023. Selama 1 tahun lebih penyanderaan berlangsung, upaya pembebasan masih belum dapat mencapai titik temu.
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan notifikasi kepada Kedubes Selandia Baru di Jakarta sehari setelah kejadian dan memberikan akses misi kekonsuleran sejak 12 Februari 2023. Indonesia juga memfasilitasi Kedubes Selandia Baru untuk bertemu dengan sejumlah pejabat RI terkait upaya pembebasan sandera.
Pemerintah Selandia Baru terus menyuarakan keprihatinannya terhadap berlarutnya penyanderaan dan mengkhawatirkan keselamatan Philip.
Selandia Baru sedang berupaya mendekati Pemerintah Indonesia agar mempertimbangkan langkah mediasi menggunakan jasa pihak ketiga atau pihak asing.