Bisnis.com, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya atau THR diberikan kepada karyawan sebagai apresiasi perusahaan.
THR wajib dibayarkan menjelang hari raya keagamaan. Bagi pekerja muslim, THR wajib diberikan paling lambat H-7 sebelum lebaran.
Adapun besaran THR yang diterima oleh setiap karyawan berbeda, tergantung dari status dan lamanya ia bekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan RI kemudian merilis jenis karyawan yang tak bisa mendapat THR lebaran di setiap tahunnya.
Berikut daftar pekerja yang tak bisa mendapatkan THR:
Mitra
Salah satu pekerja yang tak berhak mendapat THR yakni hubungan kemitraan, karena tak termasuk ke dalam PKWT atau PKWTT.
Baca Juga
Karyawan dengan hubungan kemitraan ini misalnya driver ojek online (ojol), dan kurir pengantar paket.
Karyawan PKWT
Karyawan PKWT atau pekerja Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT/kontrak) ada juga yang tak bisa mendapatkan THR lebaran.
Ia adalah karyawan PKWT yang telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan. Hal ini membuatnya tak berhak atas THR Keagamaan.
Karyawan Magang
Karyawan lain yang tak berhak mendapat THR yakni pekerja magang. Karyawan jenis ini hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport bukan menerima upah.
PNS yang tak dapat THR
Selain buruh, pegawai negeri sipil (PNS) ada juga yang masuk golongan tak berhak menerima THR lebaran karena alasan tertentu.
Terdapat beberapa golongan ASN yang tidak berkewajiban mendapatan tunjangan lebaran ini dari pemerintah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, pasal 5. Dalam keterangannya, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri apabila sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
THR juga tidak akan diberikan kepada ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun daftar pegawai negeri penerima THR Lebaran 2023 yakni ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara Sekitar 1,8 juta orang. Kemudian guru ASN daerah dan para pensiunan ASN.
Selain itu, sejumlah pegawai pemerintahan juga ada yang tak bisa mendapat jatah THR. Mereka yakni tenaga honorer, kepala desa, dan perangkat desa.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, ada tenaga honorer yang bisa mendapatkan THR. Mereka adalah yang honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK.
Bagi PPPK, THR lebaran akan dibayarkan bersamaan dengan gaji ke-13.