Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memberikan catatan terhadap pernyataan ahli dari pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada hari ini.
Mulanya, Andi Muhammad Asrun yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara sah menetapkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Dia berpendapat bahwa putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres telah cukup untuk menjadi landasan hukum bagi KPU dalam penetapan itu.
“Yang Mulia yang kami hormati, bawa KPU telah melaksanakan putusan MK yang bersifat self-executing sebagai putusan yang harus dilaksanakan,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Hakim Arief kemudian menanggapi paparan Asrun. Dia ingin publik turut mencermati perihal pendapat bahwa putusan MK bersifat self-executing.
“Saya hanya ingin mohon dicermati sama-sama sebagai pelajaran semua. Dalam halaman 5 di makalah Prof Arsun, ditulis bahwa putusan MK bersifat self-executing. Jadi putusan MK itu ada yang bersifat self-executing, ada yang non self-executing,” ujarnya.
Baca Juga
Dia menyoroti pendapat Asrun yang menyamakan situasi putusan No. 90 dengan putusan No. 102/PUU-VII/2009. Putusan itu memuat kelonggaran administratif pemilih pemilu yang diperbolehkan menggunakan KTP atau paspor.
Saat itu, putusan dibaca pada sore hari, dan KPU langsung mengubah peraturannya pada malam hari. Menurut Arief, saat itu belum ada ketentuan bahwa KPU harus berkonsultasi dengan DPR sebelum mengubah Peraturan KPU (PKPU).
Hal ini berbeda dengan situasi sebelum pencalonan Gibran. KPU baru berkonsultasi dengan DPR dan menyesuaikan aturan batas usia capres-cawapres usai Gibran resmi mendaftar ke KPU.
“Saya belum bisa menyalahkan, tapi mohon dicek kembali. Jadi ini tidak bisa dipersamakan. Tapi, kalau berpendapat putusan [nomor] 90 self-executing dan bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU, tidak ada masalah pendapat itu,” lanjut Hakim MK tersebut.
Dirinya mengaku ingin menyampaikan hal tersebut agar tak terdapat kekeliruan pemahaman terhadap dua perkara yang berbeda.
“Saya ingin semuanya clear karena kita berhukum harus presisi dan cermat. Kita sama-sama guru besar tidak boleh saling mendahului seperti bis kota,” pungkas Arief.
Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis (4/4/2024).
Kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.
Sidang ini juga dihadiri oleh kubu paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.