Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diagendakan dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK, Menko Muhadjir Siap Hadir!

MK telah memanggil 4 menteri, termasuk Menko PMK, Muhadjir Effendy untuk menghadiri sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) besok.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan bakal memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi saksi dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024.

Dia mengatakan, untuk menghadiri panggilan tersebut dirinya mengaku telah membatalkan agenda pengiriman bantuan ke Mesir.

"Mestinya saya harus ke Mesir mengantar bantuan tadi yang dilepas oleh bapak Presiden, tapi karena ada panggilan dari MK tadi malam baru, jadi kita putuskan untuk memenuhi panggilan," ujarnya di Monas, Rabu (3/4/2014).

Dia juga menekankan bahwa dirinya tidak memiliki persiapan untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres tersebut. Pasalnya, dia akan membeberkan hal-hal yang telah dilakukan selama serangkaian Pilpres 2024.

"Enggak ada persiapan, kan mau ditanyakan semua yang selama ini sudah kita lakukan saja," pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah memanggil 4 menteri ke sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) besok.

Keempat menteri itu terdiri dari Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, keempat pihak ini dikategorikan penting untuk didengar keterangannya oleh Mahkamah.

Dia menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti bahwa MK semata-mata mengakomodir permohonan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon. 

“Karena sebagaimana diskusi universalnya, badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper