Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Pastikan Hadir jadi Saksi di Sidang MK pada Jumat (5/4)

Menkeu Sri Mulyani memastikan diri bakal hadir sebagai saksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan menghadiri sidang sengketa hasil Pilpres 2024 untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa surat panggilan sidang dari MK telah diterima Sri Mulyani pada Selasa malam (2/4/2024).

Untuk memenuhi panggilan tersebut, Sri Mulyani akan hadir dalam sidang pada Jumat, 5 April 2024, pukul 08.00 WIB.

"Bu Menteri dijadwalkan menghadiri panggilan MK di sidang sengketa Pemilu Jumat 5 April 2024 pukul 08.00 WIB. Surat Panggilan Sidang sudah diterima kemarin malam," kata Prastowo, Rabu (3/4/2024).

Sebagaimana diketahui, selain Sri Mulyani, MK juga memanggil tiga menteri lainnya untuk memberikan keterangan di sidang sengketa hasil Pilpres, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Risma juga menyatakan siap menghadiri panggilan MK jika dirinya menerima undangan panggilan. 

"Nanti, undangannya belum saya terima, nanti kalau sudah terima, yah saya datang lah," kata dia saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka mengunjungi peserta pelatihan disabilitas di Sentra Meohai Kendari.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta agar keempat menteri aktif tersebut harus hadir menjadi saksi dalam gugatan atau sengketa hasil Pemilu 2024 di MK. 

Dia menekankan bahwa dengan memanggil para menterinya, maka lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia itu dapat mengetahui secara persis secara akuntabilitas dan profesional segala bentuk kecurangan yang dugaannya mengarah kepada pemerintah. 

“Jika MK memerlukan penjelasan, maka siapapun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional. Saya melihat pihak MK ingin memperoleh penjelasan lebih rinci, lebih detail, sehingga memutuskan [memanggil menteri] itu,” kata Ma’ruf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper