Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan memanggil 4 menteri ke sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Juru Bicara Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa keputusan memanggil Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini itu dilakukan demi mendalami keterangan lebih lanjut.
“Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut 4 pihak tersebut,” katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Selain itu, dia mengatakan bahwa panggilan MK kepada nama-nama tersebut akan dilakukan secara resmi.
Itu sebabnya, pihaknya meyakini bahwa seluruhnya akan hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (5/4/2024) besok.
“Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir,” pungkas Enny.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, MK akan memanggil 4 menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) besok.
Empat menteri tersebut adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Kemudian juga kepada para pihak juga perlu disampaikan, hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Suhartoyo menjelaskan, lima pihak ini dikategorikan penting untuk didengar keterangannya oleh Mahkamah. Namun, langkah ini bukan berarti bahwa MK mengakomodir permohonan dari pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.