Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Panggil 4 Menteri: Sri Mulyani, Risma, Airlangga dan Muhadjir!

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil 4 menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil 4 menteri ke sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) besok.

Keempat menteri itu antara lain, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

“Kemudian juga kepada para pihak juga perlu disampaikan, hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Suhartoyo menjelaskan, lima pihak ini dikategorikan penting untuk didengar keterangannya oleh Mahkamah.

Dia menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti bahwa MK semata-mata mengakomodir permohonan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon. 

“Karena sebagaimana diskusi universalnya, badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak,” lanjutnya.

Dengan demikian, Suhartoyo menyebut bahwa pemanggilan ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan para hakim dalam mengambil putusan.

“Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon [untuk memanggil menteri] sesungguhnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri. Karena jabatannya, para hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024,” tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper