Bisnis.com, JAKARTA — Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.
Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu (27/3/2024) atau menjadi tersangka ke-16 dalam perkara korupsi yang diduga menelan kerugian ekologis senilai Rp271 triliun tersebut.
Sehari sebelumnya, Kejagung juga menetapkan dan langsung menahan Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) dalam perkara yang sama.
Baik Harvey maupun Helena langsung ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sebagai informasi, Kejagung mengawali penyidikan kasus ini sejak Oktober 2023. Pengungkapan kasus ini pun diumumkan berurutan terhitung sejak Januari 2024.
Toni Tamsil, dari pihak swasta, menjadi tersangka pertama dalam kasus ini, lantaran berupaya menghalang-halangi penyidikan pada Selasa (30/1/2024).
Baca Juga
Kemudian, Kejagung mulai menetapkan tersangka secara bergiliran, termasuk tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara atau petinggi PT Timah.
Ketiga orang itu adalah Riza Pahlevi (RZ) selaku eks Direktur PT Timah, Emil Emindra (EE) sebagai Direktur Keuangan PT Timah 2017–2018 dan eks Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Timah, Alwin Albar (AW).
Kemudian, 11 lainnya berasal dari pihak swasta atau pengusaha yang diduga berkaitan dengan kasus tata niaga komoditas timah ilegal ini, yakni Tamron alias Aon, Helena Lim hingga Harvey Moeis.
MODUS KORUPSI
Kasus ini bermula saat sejumlah tersangka itu melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah untuk melakukan penambangan. Petinggi PT Timah yakni Riza Pahlevi dan Emil Ermindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal.
Pertemuan membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah perusahaan smelter yang seolah-olah memiliki kontrak sewa-menyewa untuk proses peleburan.
Sementara itu, untuk memasok kebutuhan bijih timah, para pihak tersebut menyepakati penunjukkan tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.
Dalam skema tersebut, Harvey diduga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Awalnya, Harvey telah menghubungi eks Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Kemudian, untuk melancarkan aksinya dalam kegiatan pertambangan yang diduga ilegal itu, Harvey seolah-olah menyewakan jasa peleburan ke PT Timah.
"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi di Kejagung, Rabu (23/3/2024) malam.
Selanjutnya, Harvey Moeis meminta sejumlah perusahaan smelter ini untuk menyisihkan keuntungan yang dihasilkan untuk mengkover dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Sarana dan prasarana pengelolaan dana CSR dijalankan oleh Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana CSR kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," tambahnya.