Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menambah jumlah saksi yang diperkenankan hadir dalam sidang sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa masing-masing pihak kini diberikan kesempatan untuk menghadirkan paling banyak 19 orang saksi maupun ahli.
“Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan 2 ahli. Tetapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang 19,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).
Fajar menjelaskan, MK kini menyerahkan kepada masing-masing pihak terkait komposisi dari 19 saksi tersebut.
Dia berterus terang bahwa terdapat permintaan dari pemohon untuk menambah jumlah saksi pada persidangan. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat kepada MK.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa perubahan tersebut absah karena diputuskan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dia menggarisbawahi bahwa jumlah saksi tidak diatur secara spesifik dalam Peraturan MK (PMK).
Baca Juga
“Tidak ada [PMK yang diubah]. Itu keputusan RPH,” tandasnya.
Sebelumnya, MK menyatakan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang PHPU. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa terdapat 10 kuasa hukum dan 2 prinsipal (pasangan capres-cawapres) yang boleh masuk ke ruang sidang.
Dirinya lantas menyebut bahwa jumlah saksi yang diperkenankan masuk tak jauh dari jumlah kuasa hukum, yakni 15 orang.
“Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Sekarang ya sekitar itu,” tuturnya kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
Adapun, sidang perkara PHPU Pilpres akan digelar pada Selasa (26/3/2024) besok. MK akan melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap dua pemohon, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.