Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) besok.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan menghadapi dua sidang perkara sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.
“Besok pemeriksaan pendahuluan, agendanya menyiapkan permohonan pemohon. Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).
Dia mengatakan, persidangan untuk dua perkara itu akan dilakukan dalam waktu berbeda. Permohonan Anies-Muhaimin akan disidangkan pada pukul 08.00 WIB, disusul sidang permohonan Ganjar-Mahfud pada pukul 13.00 WIB.
Selain para pemohon beserta kuasa hukum dan saksi masing-masing, MK juga turut mengundang pihak terkait, dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Tim Prabowo-Gibran telah mengajukan diri sebagai pihak terkait pada Senin (25/3/2024) malam.
“Semuanya, semua pihak itu sudah kita undang. Sudah kita panggil,” tandas Fajar.
Baca Juga
Adapun, jadwal sidang pertama PHPU Pilpres 2024 ini termaktub dalam lampiran Peraturan MK (PMK) No. 1/2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pilpres. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Ketua MK, Suhartoyo.
“Pemeriksaan pendahuluan. Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, 27 Maret 2024,” demikian bunyi beleid tersebut sebagaimana dikutip Bisnis.
Lembaga negara pengawal konstitusi tersebut menjadwalkan pengucapan putusan/ketetapan PHPU Pilpres pada Senin, 22 April 2024 mendatang.