Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Berstatus Tersangka, Ini Daftar Perusahaan dan Jumlah Indikasi Fraud di LPEI

Kejagung akan mendalami laporan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani tentang empat perusahaan dengan kredit bermasalah atau terindikasi fraud senilai Rp2,5 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanudin dan Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Jaksa Agung ST Burhanudin dan Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami laporan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani ihwal empat perusahaan dengan kredit bermasalah di  Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau terindikasi fraud senilai Rp2,5 triliun.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan PT RII menjadi perusahaan yang paling tinggi dengan indikasi fraud mencapai Rp1,8 triliun, diikuti PT PRS sebesar Rp305 miliar.

Selanjutnya, PT SMS terindikasi fraud mencapai Rp216 miliar dan terakhir PT SPV sebesar Rp144 miliar. Keempat perusahaan ini bergerak di beberapa sektor usaha mulai dari kelapa sawit, batu bara, nikel hingga perkapalan.

Ketut menambahkan, keempat perusahaan ini masih belum memiliki kejelasan pada status hukumnya saat ini. Pasalnya, pihak Kejagung perlu melakukan serangkaian penyidikan untuk mendalami kredit bermasalah pada kasus dugaan korupsi pada LPEI.

"Setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan Jampidsus, maka kami akan tentukan statusnya ya," ujar Ketut di Kejagung, Senin (18/3/2024).

Selain itu, Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyampaikan saat ini masih ada enam perusahaan yang diduga terkait dengan kasus LPEI ini. Hanya saja, enam perusahaan ini masih belum diungkap oleh Kejagung.

Namun demikian, JA Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus pada tahap kedua ini telah terindikasi fraud senilai Rp3 triliun.

"Tolong ini laksanakan [tindak lanjut] sebelum nanti akan ada penyerahan dalam tahap dua nya, itu sebesar Rp3 triliun," kata Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Menkeu RI Sri Mulyani telah memberikan peringatan terhadap jajaran direksi LEPI dan seluruh manajemen agar mampu mendorong ekspor sekaligus membangun tata kelola korporasi yang baik.

“Kami terus menegaskan kepada direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggung jawabnya dan harus membangun tata kelola yang baik,” tuturnya.

Berikut daftar kredit bermasalah pada kasus LPEI yang baru terungkap :

PT RII sebesar Rp1,8 triliun

PT SMS sebesar Rp216 miliar

PT SPV sebesar Rp144 miliar

PT PRS sebesar Rp305 miliar


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper