Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan empat perusahaan yang terindikasi fraud Rp2,5 triliun pada kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bergerak di beberapa sektor usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan keempat perusahaan itu bergerak di sektor ekspor sawit, nikel, hingga perkapalan.
"Perusahaan-perusahaan ini adalah korporasi bergerak di bidang kelapa sawit, bidang batu bara nikel, dan shipping atau perkapalan, yang perusahaan tadi disampaikan JA [Jaksa Agung] dan bu Sri [Mulyani]," ujar Ketut di Kejagung RI, Senin (18/3/2024).
Dia menambahkan, pihaknya sejauh ini masih belum menentukan status hukum dari keempat perusahaan yang terindikasi fraud itu. Pasalnya, Kejagung terlebih dahulu akan melakukan pendalaman.
"Nanti, setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan pidsus akan kami tentukan statusnya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, keempat perusahaan yang dilaporkan karena terindikasi fraud Rp2,5 triliun oleh Sri Mulyani di antaranya berinisial RII sebesar Rp1,8 triliun.
Baca Juga
Kemudian, pada PT SMS dengan dugaan fraud yang mencapai Rp216 miliar, PT SPV senilai Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2.505.119 triliun," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.