Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Pastikan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Bukan Hari Ini

KPU memastikan penetapan hasil Pemilu 2024 tidak akan dilakukan hari ini, Senin (18/3/2024) karena tiga provinsi yang belum siap direkapitulasi secara nasional
KPU Pastikan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Bukan Hari Ini. Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
KPU Pastikan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Bukan Hari Ini. Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penetapan hasil Pemilu 2024 tidak akan dilakukan pada hari ini, Senin (18/3/2024) karena tiga provinsi yang belum siap direkapitulasi secara nasional.

Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan, pihaknya baru mengesahkan hasil rekapitulasi nasional di 33 provinsi hingga Senin (18/3/2024) siang. Sementara itu, dijadwalkan KPU akan melakukan rekapitulasi tingkat nasional untuk dua provinsi pada Senin malam.

Artinya, masih ada tiga provinsi yang belum bisa dilakukan rekapitulasi pada hari ini. Oleh sebab itu, hasil Pemilu 2024 belum akan ditetapkan hari ini.

"Untuk rekap kan kita masih fokus ke sana. Jadi kalau penetapan nasionalnya belum untuk hari ini ya," jelas Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

Dia menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) No. 3/2022 mengatur tenggat waktu rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 hingga 20 Maret. Oleh sebab itu, lanjutnya, KPU masih punya dua hari lagi.

"Sebagaimana ketentuan yang sudah diatur dan pasti kami optimalkan itu. Jadi sekarang 2 hari terakhir kami terfokus kepada rekapitulasi hasil nasional untuk hasil Pemilu," ujar Mellaz.

Sebagai informasi, hasil rekapitulasi nasional di 33 provinsi yang telah disahkan oleh KPU yaitu DI Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Lampung, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat.

Lalu ada Sumatra Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat.

Kemudian ada Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Sumatra Utara, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua Tengah.

Sementara itu, lima provinsi yang belum direkapitulasi secara nasional yaitu Jawa Barat, Maluku, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua. Malam ini, KPU dijadwalkan akan melakukan rekapitulasi untuk Jawa Barat dan Maluku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper