Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Demokrat DPR meyakini hak angket untuk usut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak akan terwujud.
Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengklaim para partai besar menyatakan hak angket belum diperlukan. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan para partai besar yang dimaksud.
"Menurut pandangan pribadi saya hak angket Inshaallah tidak akan terjadi atau terwujud," ujar Guspardi dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (14/3/2024), dikutip dari rilisnya.
Senada, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengiatkan tahapan Pemilu 2024 belum selesai. KPU, lanjutnya, penghitungan sedang berlangsung hingga 20 Mater 2024.
Oleh karena itu, Herman merasa narasi kecurangan pemilu terlalu mengada-ada karena cenderung memfitnah.
"Kalau ada kecurangan ya, ada Bawaslu, kalau Bawaslu tidak cukup untuk bisa menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, tentu ada Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, artinya ada medianya di situ," ujar Herman pada kesempatan yang sama.
Baca Juga
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR pada Selasa (5/3/2024), tiga fraksi yaitu PKS, PKB, dan PDIP melakukan intrupsi untuk mendorong penggunaan hak angket kecurangan pemilu.
Meski demikian, seminggu lebih berlalu, belum ada pengajuan secara resmi penggunaan hak angket ke pimpinan DPR RI.