Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatra, KPK Tetapkan Lebih dari 2 Tersangka

KPK menduga adanya indikasi kerugian keuangan negara senilai belasan miliar rupiah pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lebih dari dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera PT Hutama Karya (Persero) 2018–2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, termasuk pihak dari Hutama Karya. 

"Saat ini pengumpulan alat bukti terus dilakukan sebagai kelengkapan dari bukti permulaan yang sudah KPK miliki sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka lebih dari dua orang dari PT HK," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2024). 

Di sisi lain, KPK menduga adanya indikasi kerugian keuangan negara senilai belasan miliar rupiah. Nilai kerugian keuangan negara itu pun berpotensi didalami lebih jauh sejalan dengan proses penyidikan. 

Oleh sebab itu, lembaga antirasuah pun menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian tersebut. 

Sejalan dengan proses penyidikan, KPK pun telah mengajukan tiga orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dicegah bepergian ke luar negeri. 

Dari tiga orang tersebut, dua berasal dari internal Hutama Karya dan satu orang swasta. Pencegahan itu dilakukan agar proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti berjalan efektif. 

Adapun pengajuan cegah tersebut merupakan untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik. 

Untuk itu, terang Ali, pihak KPK mengingatkan para pihak dimaksud agar dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari pihak yang dicegah merupakan mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo. Bintang dicopot dari jabatannya pada 2020 lalu. 

Selain Bintang, pegawai Hutama Karya bernama M Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen turut dicegah oleh KPK. 

"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper