Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatra oleh PT Hutama Karya (Persero), ke tahap penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa ada indikasi kerugian keuangan negara pada proses pengadaan lahan oleh Hutama Karya di sekitar jalan Tol Trans Sumatra itu.
Ali menyebut nilai kerugian keuangan negara pada kasus tersebut sementara mencapai belasan miliar rupiah.
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Di sisi lain, Ali masih enggan memerinci kontruksi perkara dugaan korupsi itu secara utuh termasuk para pihak yang ditetapkan tersangka.
Namun demikian, juru bicara KPK itu menyebut sudah ada tiga orang yang diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dicegah bepergian ke luar negeri.
Baca Juga
Dari tiga orang tersebut, dua berasal dari internal Hutama Karya dan satu orang swasta. Pencegahan itu dilakukan agar proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti berjalan efektif.
Adapun pengajuan cegah tersebut merupakan untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik.
Untuk itu, terang Ali, pihak KPK mengingatkan para pihak dimaksud agar dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari pihak yang dicegah merupakan mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo. Bintang dicopot dari jabatannya pada 2020 lalu.
Selain Bintang, pegawai Hutama Karya bernama M Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen turut dicegah oleh KPK.
"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," terangnya.