Bisnis.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati, kini bisa diaktifkan dan diperpanjang lagi.
Perpanjangan SIM mati ini dilakukan mulai, Rabu (13/3/2024), dengan sejumlah syarat. Salah satunya yakni SIM mati bertepatan dengan hari libur nasional Hari Raya Nyepi.
Sehingga bagi pemegang SIM yang masa berlaku habis pada tanggal 11-12 Maret, bisa melakukan perpanjangan pada 13 Maret 2024.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11-12 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun X TMC Polda Metro Jaya pada Jumat (8/3).
Untuk diketahui, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun yang terhitung dari tanggal penerbitan kartu.
Apabila telat memperpanjang SIM, maka dipastikan bahwa izin tersebut sudah mati dan tak lagi berlaku.
Baca Juga
Telat satu hari saja, pemegang SIM juga diwajibkan untuk melakukan pembuatan SIM baru.
Syarat Perpanjangan SIM
Berikut ini adalah beberapa cara perpanjang SIM yang sudah dilansir dari berbagai sumber:
1. Syarat untuk perpanjang SIM keliling
- Siapkan SIM lama kamu
- Siapkan KTP elektronik
- Hasil pemeriksaan Kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta yang tebal
2. Syarat perpanjangan SIM di kantor Samsat
- Formulir permohonan untuk perpanjangan yang ada di loket
- KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar
- SIM lama yang akan diperpanjang (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan sehat dari dokter
3. Syarat perpanjangan SIM online
- Foto fisik SIM lama
- Foto fisik ktp
- Suara hasil tes Kesehatan
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Pas foto dan background warna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos