Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Gubernur, Ini Sebutan Pemimpin Ibu Kota Nusantara (IKN)

Tahukah Anda bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak dipimpin oleh seorang Gubernur?
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat ditemui di Kantor OIKN, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat ditemui di Kantor OIKN, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Tahukah Anda bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak dipimpin oleh seorang Gubernur seperti provinsi-provinsi di Indonesia lainnya?

Sebagaimana diketahui, Jakarta kehilangan status sebagai ibu kota negara Republik Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu.

Hal itu merupakan implikasi dari pelaksanaan Undang-undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Beleid soal IKN mengatur bahwa setelah dua tahun setelah pengesahan, UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak berlaku lagi.

“Paling lama 2 [dua] tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini,” demikian bunyi Pasal 41 ayat (2) UU IKN, dikutip Bisnis pada Rabu (6/3/2024).

Itu artinya saat ini, sudah sah untuk menyebut bahkan ibu kota Indonesia adalah IKN (Ibu Kota Nusantara).

Tidak seperti Jakarta dan provinsi-provinsi lain di Indonesia, IKN tidak dipimpin oleh seorang Gubernur.

Hal tersebut tertuang dalam RUU tersebut berisi 34 pasal dan 9 bab yang mengatur tentang cakupan wilayah, susunan pemerintahan IKN, anggaran, dan pengaturan peralihan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

Salah satu yang cukup berbeda pada RUU IKN baru adalah bentuk, susunan, dan urusan pemerintahan daerah di IKN baru yang nantinya tidak akan diselenggarakan oleh pemerintah provinsi/daerah, melainkan oleh Otorita IKN.

Hal tersebut diatur pada pasal 8 hingga 13 bab III RUU IKN. Contohnya pada pasal 8, dijelaskan bahwa pemerintahan khusus IKN akan diselenggarakan oleh Otorita IKN.

Selanjutnya pada pasal 9, pemerintahan khusus tersebut dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita IKN.

Kepala Otorita yang menjabat selama lima tahun dan dipilih langsung oleh Presiden. Adapun kepala otorita akan setara dengan Menteri dan bertanggung jawab langsung ke Presiden

Memang masih ada perbedatan tentang hal ini, namun untuk sementara IKN belum dipimpin oleh seorang Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper