Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasdem dan PDIP Sudah Kongko, Matangkan Pengajuan Hak Angket

Fraksi Nasdem dan PDIP sudah berkomunikasi informal untuk sama-sama mematangkan persiapan pengajuan hak angket DPR
Nasdem dan PDIP Sudah Kongko, Matangkan Pengajuan Hak Angket. Suasana ruang sidang DPR jelang rapat paripurna DPR ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada hari ini, Selasa (5/3/2024). Rapat paripurna ini digelar di tengah desakan penggunaan hak angket DPR untuk usut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024. JIBI-Bisnis/Surya Dua Artha Simanjuntak.
Nasdem dan PDIP Sudah Kongko, Matangkan Pengajuan Hak Angket. Suasana ruang sidang DPR jelang rapat paripurna DPR ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada hari ini, Selasa (5/3/2024). Rapat paripurna ini digelar di tengah desakan penggunaan hak angket DPR untuk usut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024. JIBI-Bisnis/Surya Dua Artha Simanjuntak.

Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Partai Nasdem sudah melakukan komunikasi dengan Fraksi PDIP Perjuangan (PDIP) ihwal penggunaan hak angket DPR untuk usut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Anggota Fraksi Nasdem DPR Taufik Basari alias Tobas mengungkapkan, komunikasi antara dua fraksi itu dilakukan secara tak resmi. Meski demikian, mereka sudah bersiap lakukan langkah yang lebih serius.

“Secara informal sudah ada pembicaraan [dengan Fraksi PDIP], tetapi kita lagi memastikan pematangan dari proses komunikasi ini," ujar Tobas dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2024).

Dia menjelaskan, Nasdem menghormati PDIP sebagai inisiator hak angket sekaligus fraksi dengan anggota terbanyak di Senayan. Oleh sebab itu, Tobas menilai PDIP merupakan salah satu penentu terwujudnya angket kecurangan pemilu ini.

“Ya kita menunggu juga kesiapan PDI Perjuangan,” kata anggota Komisi III DPR itu.

Di samping itu, sambungnya, Fraksi Nasdem siap mengajukan hak angket meski tanpa PDIP. Menurut Tobas, Fraksi Nasdem sedang mempersiapkan persyaratan pengajuan hak angket seperti landasan akademis dan tanda tangan anggota.

Terkait jadwal pengajuan, Tobas menyatakan sesegera mungkin meski belum bisa memastikan tanggal pasti. Dia menggarisbawahi bahwa setiap langkah yang diambil harus terukur.

“Artinya, substansinya harus kuat termasuk juga alasan-alasannya misalnya pelanggaran UU mana yang terjadi, kebijakan apa yang mau kita selidiki, atau penyalahgunaan anggaran mana yang selama ini terjadi, itu yang harus kita pastikan termuat dalam pengajuan hak angket kita,” tutupnya.

Sebagai informasi, ada prasyarat pengguliran hak angket DPR yaitu harus diajukan minimal 25 anggota DPR yang berasal dari lebih satu fraksi. Setelah resmi diajukan, pimpinan DPR akan lakukan rapat untuk membawa pengajuan hak angket ke rapat paripurna terdekat. Di rapat paripurna, pimpinan DPR akan menanyakan persetujuan anggota dewan ihwal pengguliran hak angket tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper