Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Agama Imbau Masyarakat Jaga Toleransi Dalam Potensi Perbedaan Awal Puasa Ramadan

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kerukunan dan toleransi dalam menyikapi potensi beda awal puasa Ramadan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/11/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/11/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kerukunan dan toleransi dalam menyikapi potensi beda awal puasa Ramadan.

Diketahui, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih Pengurus Pusat sudah menetapkan awal Ramadan jatuh 11 Maret 2024. Ada juga sebagian jamaah tarekat lainnya yang akan mulai puasa pada 10 Maret 2024.

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Yaqut, melalui siaran pers Kemenag (06/03/2024).

Sementara itu, pemerintah akan menggelar sidang isbat penetapan awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024. Sidang ini sekaligus akan memutuskan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan tahun ini.

Kementerian Agama juga turut menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H yang berisi Paduan bagi masyarakat dalam menjalani ibadah puasa tahun ini.

Edaran yang diteken pada 26 Februari 2024 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Edaran itu juga sekaligus disampaikan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid atau musala.

Selain itu, pria yang akrab dipanggil Gus Men ini juga berpesan agar umat Islam turut mengikuti Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang tercantum di Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.
Edaran ini mengatur mengenai volume pengeras suara yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.

Selama Ramadhan, penggunaan pengeras suara pada saat salat tarawih, ceramah, kajian ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara untuk takbir Idufitri di masjid atau musala dapat menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

(Nona Amalia)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper