Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia berencana melakukan pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, Negeri Jiran itu memiliki kebijakan khusus semacam protokol atau SOP baru yang mencakup syarat bagi negara lain untuk menggelar kegiatan politik di negaranya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan Malaysia menetapkan bahwa negara lain harus mengajukan permohonan izin kepada pemerintahnya, yang dilakukan beberapa bulan sebelum agenda politik itu dilaksanakan di negaranya.
"Bahwa ada informasi belakangan ini pemerintah Malaysia membuat guidelines atau protokol atau semacam SOP, bahwa untuk dapat digelar kegiatan politik oleh negara-negara lain di Malaysia, maka harus mengajukan permohonan izin dan sesuai prosedurnya itu," katanya, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Hasyim menjelaskan bahwa kegiatan politik yang digelar dalam premis negara lain, seperti halnya KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia, Malaysia menetapkan bahwa permohonan izin harus disampaikan 3 bulan sebelum kegiatan dilakukan.
Sementara, untuk kegiatan politik digelar di luar premis, dia menjelaskan, maka permohonan izin harus dilayangkan sejak 6 bulan sebelum kegiatan politik itu dilaksanakan.
"Oleh karena itu, karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke Presiden [Joko Widodo]. Kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan," ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kebijakan Malaysia tersebut tidak pernah ada sebelumnya selama Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia digelar di Malaysia.
"Katakanlah pada tingkat tinggi antara Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," tambahnya.
Seperti diketahui, Hasyim menjelaskan bahwa rencana pemungutan suara ulang (PSU) metode TPS dan metode Kotak Suara Keliling (KSK) di Kuala Lumpur, rencananya dilaksanakan pada Minggu (10/3/2024).
Dia menjelaskan bahwa setelah itu akan dilanjutkan dengan penghitungan suara, dengan target penghitungan suara selesai pada 11 Maret 2024.
Kemudian, dia menjelaskan ada jeda untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan rencananya dilakukan rapat pleno rekapitulasi untuk di tingkat Pantia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur pada 13 Maret 2024, sehingga paling lambat harus sudah sampai ke tingkat nasional pada 15 Maret 2024.