Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Bisa Realisasikan Hak Angket Hari Ini, Begini Syaratnya

Pengusulan hak angket antara lain harus disertai dengan dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki.
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memimpin Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Dalam Sidang Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi usul inisiatif DPR dan menyetujui permohonan pemberian kewarganegar
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memimpin Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Dalam Sidang Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi usul inisiatif DPR dan menyetujui permohonan pemberian kewarganegar

Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI berpeluang mengajukan hak angket dalam rapat paripurna DPR RI pada hari ini, Selasa (5/3/2024).

Sebab, DPR RI akan menggelar rapat paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023–2024 atau rapat perdana setelah Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 digelar. 

Rapat perdana masa sidang keenam itu digelar DPR RI setelah melalui reses atau istirahat masa sidang III Tahun Sidang 2023–2024. Masa reses itu berlangsung sejak 7 Februari 2024 hingga berakhir kemarin, 4 Maret 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, rapat paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023–2024 akan berisi dua agenda utama.

Pertama adalah pidato dari Ketua DPR RI Puan Maharani untuk Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023–2024.

Kedua, pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR dan MPR RI pada sisa masa jabatan 2019–2024.

Adapun, wacana hak angket menguat selama Pemilu 2024. Hak angket itu ingin digulirkan demi mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 


SYARAT HAK ANGKET

Mengutip Pasal 199, Undang-undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, syarat pertama hak angket adalah diajukan oleh minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi di DPR.

Syarat berikutnya adalah pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan. 

Jika syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, maka usulan hak angket bisa mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. 

“Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir,” demikian tertulis pada Ayat 3, Pasal 199, UU No. 17/2014.

Dengan menimbang syarat tersebut, persentase anggota parlemen dari PDIP dan tiga partai Koalisi Perubahan sudah melampaui 50% komposisi kursi per fraksi di DPR. Total gabungan kursi yang dimiliki keempat partai mencapai 295 kursi anggota DPR atau setara dengan 51,3% dari total 575 kursi anggota DPR. 

Jumlahnya dapat bertambah apabila Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan partai koalisi 03 ikut bergabung. Alhasil, jumlah komposisi kursi keempat partai sebelumnya mendapatkan tambahan amunisi sebanyak 19 anggota DPR atau 3,3% atau mencapai 54,6%.

Jumlah itu lebih besar dari jumlah anggota DPR koalisi pendukung paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meliputi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Total gabungan jumlah anggota fraksi mereka di Senayan mencapai 261 kursi atau 45,3%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper