Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Ada Pembahasan Hak Angket?

DPR RI akan menghelat rapat paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023–2024 pada hari ini, Selasa (5/3/2024).
Ilustrasi - Sejumlah anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Ilustrasi - Sejumlah anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI akan menghelat rapat paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023–2024 pada hari ini, Selasa (5/3/2024).

Rapat perdana masa sidang keenam itu digelar DPR RI setelah melalui reses atau istirahat masa sidang III Tahun Sidang 2023–2024. Masa reses itu berlangsung sejak 7 Februari 2024 hingga berakhir kemarin, 4 Maret 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, rapat paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023–2024 akan berisi dua agenda utama.

Pertama adalah pidato dari Ketua DPR RI Puan Maharani untuk Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023–2024.

Kedua, pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR dan MPR RI pada sisa masa jabatan 2019–2024.

Selain itu, salah satu poin yang diwacanakan dalam sidang ini adalah pengajuan hak angket. Wacana ini bergulir sejak diungkapkan calon presiden Ganjar Pranowo mengungkapkan keinginan PDI Perjuangan (PDIP) dan koalisi pendukungnya untuk mengajukan hak istimewa tersebut untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Usulan itu pun didukung oleh partai-partai koalisi pengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka masih menunggu keputusan PDIP terkait penggunaan hak angket DPR tersebut.

Anies sebelumnya juga mengatakan bahwa rembuk antara PDIP dengan Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, PKS, dan PKB soal hak angket segera memasuki tahap final.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper