Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Beserta Contohnya

Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Aksi mahasiswa saat unjuk rasa di Jakarta. Bisnis/Nurul hidayat
Aksi mahasiswa saat unjuk rasa di Jakarta. Bisnis/Nurul hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara secara eksplisit telah diatur dalam konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam UU 1945, terutama Pasal 26, menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Adapun setiap warga negara terikat dengan hak dan kewajiban. Soal hak UUD 1945 telah mengaturnya di Pasal 27, 30 dan 31 ayat 1. Pasal 27 UUD 1945 mengungkapkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan 
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pada ayat dua disebutkan bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Adapun pasal lain yang mengatur hak warga negara adalah pasal 30 UUD 1945. Pasal ini menekankan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Sementara itu Pasal 31 UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh atau mendapatkan pengajaran. Dalam hal ini pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak-hak yang tercantum dalam UUD 1945 memberikan dasar penting bagi kehidupan setiap WNI. Diantaranya:

  • 1).Hak Hidup dan Memperjuangkan Hidup (Pasal 28 Bagian A): Setiap WNI memiliki hak untuk hidup dan berusaha mempertahankan hidupnya sesuai dengan martabat manusia.
  • 2). Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum (Pasal 28 Bagian I ayat 1): Mencerminkan pentingnya kesetaraan di mata hukum tanpa adanya diskriminasi.
  • 3). Kebebasan Beragama (Pasal 29): Setiap WNI berhak untuk memeluk agama dan berkeyakinan sesuai dengan kepercayaannya.
  • Kewajiban Membela Negara (Pasal 30): Hak ini sekaligus merupakan kewajiban bagi WNI untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Kewajiban-kewajiban Warga Negara yang Harus Dilaksanakan

Di samping hak-hak yang dimiliki, setiap WNI juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi:

  • Taat pada Hukum dan Pemerintah (Pasal 27 Ayat 1): WNI berkewajiban untuk patuh pada hukum dan tunduk pada pemerintah yang berlaku di Indonesia.
  • Menghormati Hak Orang Lain (Pasal 28J Ayat Pertama): Pentingnya menghormati hak orang lain sebagai dasar terciptanya ketertiban dan kerukunan dalam masyarakat.
  • Kewajiban Pendidikan Dasar (Pasal 31 Ayat 2): Setiap WNI wajib mengikuti pendidikan dasar.
    Kewajiban Tunduk pada Batasan yang Ditetapkan oleh Undang-Undang (Pasal 28J Ayat Kedua): Mengikuti pembatasan yang ada agar tetap tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Ikut serta dalam Pertahanan dan Keamanan Negara (Pasal 30 Ayat 1): Menjadi bagian aktif dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper