Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Sambangi Kantor KPU, Bahas Ragam Skenario Sengketa Pemilu 2024

Pertemuan pejabat MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut membahas beragam skenario lini masa sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Sejumlah petugas melakukan supervisi (pemeriksaan dan pengawasan) rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara daring di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah petugas melakukan supervisi (pemeriksaan dan pengawasan) rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara daring di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pejabat Mahkamah Konstitusi (MK) menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Senin (26/2/2024).

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan bahwa pertemuan tersebut membahas beragam skenario lini masa sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

“Meski proses rekapitulasi [suara] masih berjalan, tentu MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana, kira-kira kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU,” katanya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Fajar menjelaskan, apabila KPU telah mengumumkan hasil Pemilu 2024, maka hal tersebut menjadi garis start MK untuk menerima pengajuan permohonan PHPU.

Menurutnya, sebagaimana aturan yang berlaku, MK akan membuka tiga hari kerja untuk meregistrasi dan menyidangkan permohonan sengketa terhitung sejak tanggal hasil pemilu diumumkan.

Adapun, ketika ditanya mengenai koordinasi dengan pihak lain, Fajar mengatakan bahwa saat ini pihaknya baru berkoordinasi dengan KPU.

“Sementara [koordinasi] dengan KPU, karena garis start kita ada di pengumuman KPU. Kalau Bawaslu tidak beririsan langsung, ya. Kalau KPU sebagai penyelenggara mengumumkan, maka dari hari itu menjadi garis start MK juga harus sudah memulai argo 3 hari kerja,” pungkasnya.

Sebagai informasi, MK sebagai lembaga negara pengawal konstitusi yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, menjadi pihak berwenang memutuskan perkara sengketa pemilu.

Pengajuan PHPU berlaku untuk kontestasi Pilpres, pemilihan anggota legislatif (pileg) DPR RI/DPRD, serta pemilihan anggota DPD RI.

Sementara itu, KPU masih menggelar rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 hingga hari ini. Proses tersebut telah dimulai satu hari setelah pemungutan suara pada 14 Februari lalu, dan berakhir pada 20 Maret 2024 mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper