Bisnis.com, JAKARTA - Proses penghitungan suara atau Real Count pemilihan presiden atau Pilpres 2024 melalui Sirekap KPU masih terus berjalan hingga Minggu (25/2/2024).
Berdasarkan pantauan pada laman resmi KPU, Sabtu (25/2/2024) pukul 01.00 WIB, hasil real count KPU yang masuk telah mencapai 76,57%. Data tersebut berasal dari 630325 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 823236 TPS.
Data real count KPU ini menunjukkan perkembangan terbaru terkait dengan total perolehan suara sementara paslon capres dan cawapres Anies-Muhaimin, Prabowo Gibran, dan Ganjar-Mahfud.
Berdasarkan hasil sementara, paslon capres dan cawapres nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih unggul dengan perolehan suara sebesar 58,84% atau 71.431.027 suara.
Sementara itu, paslon nomor urut 1 yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menempati urutan kedua dengan perolehan suara mencapai 24,33% atau 29.539.347 suara.
Di posisi terakhir ditempati oleh paslon nomor urut 3 yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang memperoleh suara sebesar 16,83% atau mencapai 20.432.029 suara.
Baca Juga
Untuk diketahui, proses penghitungan resmi dari KPU menggunakan metode penghitungan sebenarnya atau real count. Dengan demikian, data yang diunggah KPU di laman resminya merupakan hasil rekapitulasi suara yang terkumpul di TPS.
Penghitungan suara di setiap TPS akan berlangsung pada hari H Pilpres yakni 14 Februari 2024. Adapun, proses rekapitulasi suara Pilpres 2024 akan berlangsung pada 15 Februari–21 Maret 2024.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran. Ada 3 syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran. Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%.
Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapres tersebut. Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.
Dengan demikian, ada 3 syarat untuk Pilpres satu putaran yaitu pertama, mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pilpres.
Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia). Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20 persen suara.