Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Minta DPO Kasus Wanaartha Life Evelina Pietruschka Balik ke Indonesia

OJK meminta pemegang saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) Evelina F. Pietruschka segera balik ke Indonesia.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemegang saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) Evelina F. Pietruschka segera balik ke Indonesia.

Evelina F. Pietruschka adalah salah satu pemegang saham Wanaartha Life yang hingga saat ini menjadi tersangka dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa regulator terus meminta pemegang saham Wanaartha Life untuk bertanggung jawab kepada nasabah.

“Dalam setiap kesempatan, OJK terus meminta kepada Pemegang Saham Perusahaan untuk segera kembali ke Indonesia guna bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip pada Kamis (22/2/2024).

Dalam rangka perlindungan konsumen, Ogi menyampaikan bahwa OJK telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perusahaan asuransi sesuai dengam ketentuan yang berlaku, baik saat pengawasan sebagai perusahaan yang masih memiliki izin usaha dan pengawasan terhadap proses likuidasi yang saat ini sedang dilakukan oleh tim likuidasi, termasuk Wanaartha Life.

“OJK menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan terkait PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa terdapat tiga tersangka yang telah diterbitkan red notice oleh Interpol per 23 Desember 2022.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Rezanantha Fadil Pietruschka. Bareskrim Polri menyatakan bahwa sampai saat ini status Evelina Pietruschka masih dalam status DPO.

Sedangkan untuk ketiga tersangka telah terbit red notice dari Interpol dan untuk berkas perkara sudah dilimpahkan kembali. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan JPU terkait perkaranya.

“Untuk status kepindahan kewarganegaraan [Evelina Pietruschka] masih dikoordinasikan kepada pihak yang terkait untuk memastikan status kewarganegaraannya,” ujar Whisnu kepada Bisnis, Senin (8/1/2024).

Namun, Whisnu menuturkan bahwa adanya kemungkinan Manfred dan Reza ikut pindahan kewarganegaraan, mengingat ketiganya adalah satu keluarga.

“Evelina Pietruschka [istri] Manfred Pietruschka [suami], di mana sebelumnya tersangka An. Reza [anaknya] kuliah di Amerika Serikat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper