Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS Sayangkan Ada Pihak yang Sepelekan Hak Angket DPR

Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa hak angket untuk dugaan kecurangan pemilu adalah hak politik konstitusional dimiliki oleh DPR.
Hidayat Nur Wahid-JIBI/Samdysara Saragih
Hidayat Nur Wahid-JIBI/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan ada sejumlah pihak yang merespons hak angket secara berlebihan dan menganggapnya sebagai gerakan politik semata.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid mengemukakan bahwa hak angket untuk dugaan kecurangan pemilu adalah hak politik konstitusional dimiliki oleh DPR dan bisa digunakan oleh fraksi partai politik yang ada di DPR sesuai dengan UUD 1945.

Pria yang akrab disapa HNW tersebut juga menyayangkan ada beberapa pihak yang merespons wacana hak angket itu secara berlebihan dan dinilai hanya gertakan politik dengan mengaitkan hasil quick count atau real count pemilu yang belum final. 

"Ada yang mewacanakan hak angket itu hanya gertakan politik, dan diajukan oleh pihak yang kalah. Itu jelas tidak benar dan tidak proporsional, karena hak angket adalah hak politik yang konstitusional dimiliki oleh DPR," tuturnya di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Menurut Wakil Ketua MPR tersebut, ada atau tidak pemenang pemilu 2024, saat ini hak angket tetep bisa dipakai oleh fraksi di DPR. Dia menjelaskan hak angket tetap bisa digunakan berdasarkan perhitungan suara sementara, tanpa menunggu hasil final.

"Jadi seandainya pun hanya didasarkan pada penghitungan sementara, hak angket ini tetap konstitusional dimiliki oleh DPR, sekalipun pengusul awalnya agar DPR membuat hak angket adalah capres yang diusung parpol terbesar di DPR, pemenang pemilu legislatif, yakni PDIP. Toh nanti yang akan mengajukan tetap anggota Fraksi2 di DPR," katanya.

Dia juga mengeklaim wacana hak angket itu juga disambut baik oleh masyarakat, tetapi syarat untuk menggelar hak angket tersebut yaitu diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR yang berasal lebih dari satu fraksi di DPR.

"Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket itu digunakan dan tidak ada hak konstitusional siapa pun, apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket oleh DPR,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper