Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! Ganjar Pranowo: Hak Angket untuk Bongkar Kecurangan Pemilu, Bukan Gertakan

Penegasan itu disampaikan Ganjar menanggapi pernyataan Prof Jimly Asshiddiqie yang mengatakan bahwa pengajuan hak angket hanya gertakan.
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menghadiri peringatan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (10/1/2023). Bisnis/Nurul Hidayat
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menghadiri peringatan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (10/1/2023). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Calon Presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo menegaskan bahwa usulan hak angket DPR ditujukan untuk membongkar kecurangan pemilihan umum (Pemilu) dan bukan sekadar gertakan.

Hal itu disampaikan Ganjar menanggapi pernyataan Prof Jimly Asshiddiqie yang mengatakan bahwa pengajuan hak angket hanya gertakan dan sudah tidak ada waktu untuk memprosesnya. Jimly bahkan mengusulkan agar gugatan atas kecurangan Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah itu usulannya mengenai penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024, bukan gertakan dan bukan upaya untuk menakut-nakuti.

"Kalau saya sebenarnya simpel aja. Angket itu adalah cara terbaik dengan kondisi Pemilu seperti ini," katanya usai melakukan pertemuan dengan Tim Koordinator Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP), di Jakarta, Jumat (22/2/2024).

Dia menjelaskan, usulan hak angket DPR untuk mengklarifikasi kecurangan Pemilu 2024 didasarkan pada dua alasan. 

Pertama, Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang menjadi sistem tabulasi penghitungan suara ternyata failed atau error.

Kedua, ada cerita mengenai yang terjadi di lapangan selama proses Pemilu 2024, termasuk pada hari pemungutan suara, bagaimana kecurangan dan pengerahan aparatur dan sebagainya.

"Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini, ya penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk menyelidiki. Makanya hak angket bisa digunakan, dan itu fair. Jadi enggak perlu takut. Ini biasa saja kok dan pernah terjadi," tuturnya.

Dia mengungkapkan, Prof Jimly berhak bicara mengenai hak angket terkait kecurangan Pemilu. Namun jangan sampai menilai, bahwa apa yang disampaikan para petinggi partai pengusung paslon 3 dan paslon 1 sebagai gertakan.

"Ya Pak Jimly boleh berkomentar, tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya, angket boleh atau Raker Komisi II juga bisa. Ketika melihat situasi seperti ini, DPR segera Raker saja dulu. Minimum Raker nanti kesimpulannya bisa apakah ke angket atau yang ke lain. Tapi biar saja kemudian yang punya keinginan untuk angket biar berjalan. Dinamikanya biar berjalan," pungkas Ganjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper