Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak mengakui proses peradilan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait aksi dugaan pembantaian terhadap ribuan warga Palestina.
Pihak Israel menegaskan bahwa akan terus menolak upaya Palestina untuk mendikte hasil penyelesaian diplomatik tanpa negosiasi.
“Israel tidak mengakui legitimasi proses pengadilan internasional di Den Haag mengenai legalitas pendudukan yang merupakan upaya yang dirancang untuk melanggar hak Israel untuk mempertahankan diri terhadap ancaman eksistensial," kata kantor Netanyahu secara resmi, dilansir TASS, Selasa (20/2/2024).
Adapun Mahkamah Internasional sedang mengadakan sidang dengar pendapat mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina dimulai sejak kemarin, 19 Februari hingga 26 Februari 2024.
“Pemerintah dan Knesset (parlemen Israel) bersatu dalam menolak tindakan yang tidak dapat diterima ini,” kata kantor perdana menteri itu.
Seperti diketahui, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi yang menjadi dasar permintaan Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan pendapat penasehat mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada Desember 2022.
Baca Juga
Pengadilan akan mendengarkan pihak-pihak yang berkepentingan sebelum memberikan pendapatnya, dimulai sejak kemarin 19 Februari hingga 26 Februari 2024.
Secara total, terdapat lebih dari 50 negara dan 3 organisasi internasional yang menyampaikan argumen mereka di hadapan Mahkamah Internasional.
Pendapat dan nasehat Mahkamah Internasional kepada Majelis Umum PBB yang tidak mengikat, diharapkan akan bisa dikeluarkan sebelum akhir tahun ini.
Sementara itu, pada gilirannya untuk Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI telah mengonfirmasi bahwa Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi akan berbicara di hadapan Mahkamah Internasional membela Palestina dalam pernyataan lisan (oral statement) di Den Haag pada 23 Februari 2024.