Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih melakukan perbaikan data perolehan suara presiden-wakil presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg), yang diunggah dengan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Aplikasi milik KPU itu, di sisi lain, panen kritik dari berbagai kalangan.
Untuk diketahui, Sirekap berguna sebagai alat bantu dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi hasil penghitungan suara di masing-masing TPS. Sirekap digunakan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan memotret dokumen C1 Plano di masing-masing TPS, sebelum foto diunggah ke server KPU.
Sejalan dengan ramainya kritik terhadap Sirekap, KPU mengakui bahwa masih melakukan perbaikan data perolehan suara pilpres maupun pileg hasil unggahan Sirekap. Ada data yang masuk ke server KPU melalui Sirekap, tetapi tidak sesuai dengan dokumen C1 Plano asli yang difoto.
"Sekali lagi ada penginputan dari KPPS diperbaiki ketidaksesuaiannya, yang tampilannya berupa tabel [untuk] pemilu DPR RI, presiden yang bentuk pie chart," terang Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Betty memaparkan bahwa sampai dengan sekitar pukul 12.00 siang tadi, server KPU telah menerima data perolehan suara capres-cawapres pada 533.435 TPS dari total 823.236 TPS. Dari 533.435 TPS itu, ada 1.700 TPS yang datanya tidak sesuai antara yang ditangkap melalui Sirekap dan yang tertera asli pada dokumen C1 Plano.
Sementara itu, KPU juga menemukan ketidaksesuaian data suara pileg yang tersebar di 7.473 TPS, atau 1,85% dari total 402.911 TPS yang sudah masuk ke server KPU per siang tadi.
Baca Juga
Di sisi lain, Betty menyebut Sirekap tidak hanya mengalami kekeliruan dalam hal input data namun juga serangan terhadap sistemnya. Dia mengatakan bahwa aplikasi tersebut digunakan oleh 1,6 juta akun KPPS di seluruh Indonesia.
"Sebagai bentuk pengawasan, sebagai bentuk atensi, sebagai bentuk masukan dari publik tentu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti menjadi bagian dari akuntabilitas dan transparansi KPU," tuturnya.
Sebagai catatan, penghitungan suara secara resmi dilakukan dengan rekapitulasi berjangka sejak 14 Februari 2024. Rekapitulasi berjangka dilakukan dari level TPS oleh KPPS, kecamatan oleh PPK, KPU kabupaten/kota, hingga nasional. Setelah itu, hasil penghitungan final secara manual itu merupakan hasil resmi yang diumumkan oleh KPU.
Adapun lembaga penyelenggara pemilu itu berkewajiban untuk menetapkan hasil dari pilpres maupun pileg paling lambat 35 hari dari hari pemungutan suara.
Sementara itu, sentimen terhadap Sirekap di media sosial ditemukan sangat negatif, khususnya pada hari pemungutan dan satu hari setelahnya.
Berdasarkan hasil analisis Drone Emprit, tren sentimen terhadap aplikasi yang digunakan untuk input data hasil pemungutan suara di TPS itu sebagian besar negatif hingga 85%. Tren sentimen itu dilihat dari analisis pada periode 14-15 Februari 2024, di mana Sirekap disebut dalam media sosial X (dulu Twitter) sebanyak sekitar 105.821 kali.
"Percakapan terkait Sirekap di X terpantau sentimennya sangat negatif, sebanyak 85%, dan positif hanya 7%," ujar Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi melalui akun X @ismailfahmi, Jumat (16/2/2024).