Bisnis.com, JAKARTA- Banjir di sejumlah area di Jakarta akibat guyuran hujan sejak dini hari jelang pemungutan suara, Rabu (14/2/2024), turut berdampak kepada para pemilih di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Contohnya di salah satu (TPS) di area Kelapa Gading, Jakarta Utara yang ikut terdampak banjir pagi ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, para pemilih di TPS itu direlokasi ke Sukapura.
Namun, banyak pemilih di TPS tersebut yang tidak bisa mencoblos lantaran logistik yang didatangkan juga telat. Tidak hanya di Jakarta, banjir juga membuat TPS di Ciledug, Tangerang terdampak.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa secara pribadi belum menerima info secara spesifik mengenai TPS terdampak banjir di dua daerah tersebut.
Afifuddin hanya berpesan bahwa setiap kejadian khusus di TPS akan dicatat dan dikomunikasikan oleh para saksi yang ada di setiap TPS sebelum diambil tindakan selanjutnya.
"Adapun hal-hal teknis yang karena kejadian alam itu akan kami tuliskan dalam kejadian khusus, kami komunikasikan ke para saksi partai, saksi capres-cawapres yang ada di TPS untuk kita kemudian ambil tindakan sesuai aturan," ujarnya saat ditemui di kawasan Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2024).
Baca Juga
Di sisi lain, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan dua langkah untuk menangani risiko bencana alam, kerusuhan hingga gangguan keamanan pada area tempat pemungutan suara. Pertama, pihak KPU setempat melakukan relokasi TPS ke lokasi baru.
"TPS-nya direlokasi ke lokasi yang memungkinkan didirikannya TPS baru dan terhindar dari hujan. Karena saat ini cuaca masih gerimis," ujar Komisioner KPU Idham Holik melalui sambungan telepon kepada wartawan, Rabu (14/2/2024).
Kedua, melakukan pemungutan suara ulang atau pemungutan suara susulan. Pelaksanaannya diatur dalam pasal 110 dan 111 Peraturan KPU No.25/2023.
Pada pasal 110 ayat (1) misalnya, KPU mengatur bahwa dalam hal sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.
Kemudian, pasal 111 ayat (1) menjelaskan bahwa pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 dan pasal 110 dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.
Penetapan penundaan pemungutan suara dan atau penghitungan suara dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK atau KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota.
70 TPS DILANDA BANJIR
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyampaikan 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah DKI Jakarta.
Kepala BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan sejauh ini puluhan TPS itu tergenang air karena disebabkan oleh hujan deras dengan intensitas tinggi hingga Rabu (14/2/2024) dini hari.
"Hujan dengan intensitas lebat hingga sedang yang melanda Jakarta dan sekitarnya sejak Rabu [14/2/2024] dini hari menyebabkan sejumlah TPS terdampak genangan. BPBD mencatat total sebanyak 70 TPS dari total 30.766 TPS di Jakarta,"
Isnnawa merincikan genangan air itu tersebar di Jakarta Barat hingga Jakarta Selatan.