Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan terdapat 3.441 tempat pemungutan suara atau TPS yang diterima oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam kondisi tidak tersegel.
“Kejadian [kotak suara tidak tersegel] di atas 100 TPS terjadi di 14 provinsi,” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Rabu (14/2/2024).
Empat belas provinsi itu antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sulawesi Selatan, Dki Jakarta, Sumatera Selatan, Sumatra Barat, Riau, Nusa Tenggara Timur, Lampung, Jambi, Kalimantan Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kotak suara yang tidak tersegel di antaranya dikarenakan rusak pada saat distribusi logistik ke KPPS sehingga segelnya terlepas,” ungkapnya.
Informasi tersebut diperoleh dari data 343.307 TPS di 27 provinsi yang masuk ke aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) per 14 Februari 2024 pukul 00.00 WIB.
Perlu diketahui, data belum mencakup wilayah Maluku dan Papua serta wilayah dengan keterbatasan akses jaringan, sehingga ada kemungkinan jumlah temuan terus bertambah.
Baca Juga
Bawaslu juga mengungkapkan lima masalah lainnya jelang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Pihaknya mencatat, masih ada pemilih di 18.689 TPS yang belum menerima formulir Model C Pemberitahuan KPU. Kondisi ini sebagian besar terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, hingga 13 Februari 2024 pukul 21.00, sebanyak 3.100 TPS belum disiapkan. Hal ini paling banyak ditemukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, Banten, Sumatra Selatan, dan Riau.
Kemudian, sebanyak 4.594 TPS kekurangan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya pada 13 Februari 2024.
Sementara, terdapat 8.061 KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya pada H-1 jelang Pemilu 2024.
Selain itu, Bawaslu juga mengungkapkan terdapat 3.597 TPS berada di tempat yang sulit diakses oleh penyandang disabilitas pengguna kursi roda dan lanjut usia.
“Misalnya, tempat TPS berbatu, berundak tanahnya, berumput tebal, berpasir, bertangga, dan/atau melompati parit,” ujarnya.