Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Quick Count Pilpres 2024 Versi SMRC, Capres Anies Raih 24,89% di Belakang Prabowo

Hasil quick count Pilpres 2024 versi Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menetapkan Prabowo Gibran menang telak dalam data yang masuk.
Calon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto melakukan pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 033 Bojong Koneng, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Abdurachman
Calon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto melakukan pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 033 Bojong Koneng, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Hasil quick count Pilpres 2024 versi Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menetapkan Prabowo Gibran meraup 58,68% saat data yang masuk 35,7%. 

Pada posisi kedua, pasangan Anies-Muhaimin menyusul pada tempat kedua sebesar 24,89%. Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud meraup 16,44%.  

Dilihat dari laman SMRC TV pada Rabu (14/2/2024), Prabowo-Gibran memimpin dengan telak sesuai data yang masuk.

Pengumuman hasil quick count itu diatur Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu. Regulasi itu, tepatnya Pasal 448, mengatur partisipasi masyarakat atau non-pemerintah pada kegiatan hitung cepat atau quick count.

“Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu bisa dilakukan dengan sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei dan jajak pendapat, serta penghitungan cepat hasil Pemilu,” demikian bunyi Pasal 448 ayat 2 UU Pemilu.

Kemudian, pasal 449 ayat 1 menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu," demikian bunyi pasal 449 ayat (4) pada UU Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper