Bisnis.com, JAKARTA -- Hasil quick count Pilpres 2024 versi Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menetapkan Prabowo Gibran meraup 58,68% saat data yang masuk 35,7%.
Pada posisi kedua, pasangan Anies-Muhaimin menyusul pada tempat kedua sebesar 24,89%. Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud meraup 16,44%.
Dilihat dari laman SMRC TV pada Rabu (14/2/2024), Prabowo-Gibran memimpin dengan telak sesuai data yang masuk.
Pengumuman hasil quick count itu diatur Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu. Regulasi itu, tepatnya Pasal 448, mengatur partisipasi masyarakat atau non-pemerintah pada kegiatan hitung cepat atau quick count.
“Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu bisa dilakukan dengan sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei dan jajak pendapat, serta penghitungan cepat hasil Pemilu,” demikian bunyi Pasal 448 ayat 2 UU Pemilu.
Baca Juga
Kemudian, pasal 449 ayat 1 menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu," demikian bunyi pasal 449 ayat (4) pada UU Pemilu.