Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Quick Count Sementara Pilpres 2024 Versi Kawalpemilu, Prabowo-Gibran Unggul 51,88%

Total tabulasi Kawalpemilu itu baru mencapai 7,05%, menempatkan Prabowo-Gibran pada urutan pertama.
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) bersama istri Selvi Ananda menjawab pertanyaan wartawan usai menggunakan hak pilihnya di TPS 34 di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) bersama istri Selvi Ananda menjawab pertanyaan wartawan usai menggunakan hak pilihnya di TPS 34 di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA- Hasil hitung cepat atau Quick Count versi Kawalpemilu.org menempatkan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mengguli dua pasangan lainnya.

Berdasarkan hitung cepat Kawalpemilu, pada pukul 14.18 WIB, pasangan Prabowo-Gibran meraih 51,88%. Sementara pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 33,18%, dan pasangan Ganjar-Mahfud 14,94%.

Total tabulasi Kawalpemilu itu baru mencapai 7,05%. 

Hasil quick count Pilpres 2024 hanya dapat dirilis oleh 83 lembaga tersertifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hitung cepat atau quick count adalah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. 

Melalui Keputusan KPU No.1035/2023 yang terbit pada Agustus tahun lalu, KPU telah membuka pendaftaran lembaga eksternal untuk mendaftarkan diri agar berhak melakukan jajak pendapat hingga perhitungan cepat.  

KPU pun telah menutup masa pendaftaran pada 15 Januari 2024 atau H-30 sebelum hari pencoblosan. Hal itu sesuai dengan ketetapan Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pasal 449 UU Pemilu, Ayat 3, menyebutkan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. 

Hasilnya, ada 83 lembaga yang mendaftarkan diri. KPU kemudian melakukan audit kepada puluhan lembaga survei tersebut agar memenuhi ketentuan Peraturan KPU No. 9/2022. Pada 6 Februari 2024, baru 81 lembaga yang diberikan sertifikat terdaftar karena sudah memenuhi syarat. 

Untuk menyaksikan live hasil quick count Pemilu 2024, sobat Bisnis dapat mengakses link sebagai berikut:  

Bisnis.com: https://www.bisnis.com/

Lembaga Survei Indonesia: https://www.youtube.com/@LSI_Lembaga

Poltracking: https://www.youtube.com/@Poltracking/featured

Indikator Politik Indonesia: https://www.youtube.com/@IndikatorPolitikIndonesia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper