Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah cara buat STNK baru karena hilang atau rusak, lengkap dengan syarat, biaya dan prosesur. STNK hilang atau rusak bisa dialami oleh semua orang. Padahal, dokumen yang satu ini sangat penting dimiliki ketika berkendara.
Sebab biasanya, polisi atau pihak berwenang akan bertanya tentang STNK yang Anda pakai ketika melakukan penertiban. Akan tetapi, tak jarang STNK menjadi barang yang mudah hilang.
Namun Anda tidak perlu khawatir, sebab membuat STNK baru tidaklah sesulit yang dikira jika memang Anda sudah memenuhi berbagai syaratnya.
Namun sebelum Anda mengetahui cara buat STNK baru, langkah pertama yang perlu Anda lakukan jika STNK Anda hilang adalah melaporkan kehilangannya ke pihak kepolisian.
Sebab nantinya, Anda akan diminta menunjukakn surat kehilangan untuk bisa mendapatkan STNK baru. Setelah Anda melaporkan kehilangan atau kerusakan STNK ke kantor polisi sekarang Anda bisa mempersiapkan syarat-syarat buat STNK yang baru.
Syarat Buat STNK Baru
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang masih berlaku.
- Fotokopi laporan kehilangan atau surat keterangan kerusakan STNK dari kepolisian.
- Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau STCK (Surat Tanda Cek Kepemilikan Kendaraan).
- Pas foto berwarna dengan ukuran tertentu sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Setelah syarat pembuatan STNK baru sudah lengkap, Anda bisa melakukan langkah selanjutnya yakni meminta penerbitan STNK baru ke Samsat terdekat.
Baca Juga
Prosedur Pembuatan STNK Baru
- Datang ke Samsat terdekat sambil membawa persyaratan di atas.
- Silahkan katakan kepada petugas keperluan Anda yakni membuat STNK baru.
- Isi formulir yang diberikan.
- Kunjungi loket pendaftaran dan identitas kita sebagai pemilik kendaraan akan diteliti.
- Anda akan menghadapi beberapa pertanyaan dari pihak kepolisian untuk memastikan data.
- Jika sah, maka STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer
- Korektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak, kita akan diberitahu jika sudah selesai.
- Silahkan membayar biaya penerbitannya ke kasir dan Anda akan dapat STNK baru.
Tarif pembuatan STNK Baru
Tarif pembuatan STNK baru bervariasi tergantung jenis kendaraan yang ingin dibuatkan STNK baru. Aturan yang berlaku terkait biaya pembuatan BPKB dan STNK motor tentunya berbeda dengan biaya pembuatan STNK dan BPKB mobil.
Soal tarif pembuatan STNK baru, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam lampiran PP No 76 Tahun 2020 tentang Tarif Jenis PNBP Polri, disebutkan biaya pembuatan STNK baru untuk motor sebesar Rp 100.000 per penerbitan.
Besaran biaya tersebut juga berlaku untuk kendaraan roda tiga. Adapun biaya perpanjang STNK 5 tahunan untuk roda dua dan roda tiga juga sama, yakni sebesar Rp 100.000 per penerbitan setiap 5 tahun sekali.
Sementara itu, biaya pembuatan STNK mobil adalah Rp 200.000 per penerbitan. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.