Bisnis.com, JAKARTA - Balik nama motor adalah proses perubahan data kepemilikan sepeda motor dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses balik nama sepeda motor biasanya memerlukan beberapa dokumen dan syarat yang harus dipenuhi.
Balik nama motor umumnya mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama pemilik yang lama menjadi pemilik baru.
Cara balik nama sepeda motor dilakukan melalui kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Proses balik nama motor biasanya memerlukan beberapa hari untuk verifikasi data dan menerbitkan STNK dan BPKB baru.
Balik nama motor penting untuk memudahkan pemilik kendaraan untuk melakukan pajak tahunan atau lima tahunan. Dengan STNK dan BPKB atas nama sendiri, pemilik kendaraan hanya perlu melengkapi dokumen pribadi tanpa harus meminjam data orang lain.
Syarat Balik Nama Sepeda Motor
Balik nama motor bisa dilakukan segera setelah membeli motor bekas. Proses pergantian dokumen kepemilikan ini memerlukan beberapa syarat, yakni:
1. Bukti Pembelian
Bukti pembelian motor bisa berupa Surat Jual Beli (SJB), faktur pembelian, atau nota pembelian.
Baca Juga
2. STNK
Setiap motor pasti memiliki STNK. Nah, untuk proses balik nama, diperlukan STNK asli dan salinannya untuk diganti nama pemiliknya. STNK harus masih berlaku sebelum balik nama dilakukan.
3. BPKB
Sama seperti STNK, BPKB asli juga ditarik karena akan diberikan yang terbaru setelah balik nama selesai. BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan yang sah dikeluarkan oleh pemerintah.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP menjadi syarat balik nama yang tak boleh dilupakan. Selain KTP pemohon balik nama, KTP pemilik lama motor tersebut juga perlu dibawa salinannya.
5. Surat Kuasa
Surat ini bersifat opsional dalam proses balik nama. Surat kuasa digunakan untuk menunjuk perwakilan dalam melakukan proses balik nama.
6. Biaya Administrasi
Selain persyaratan dokumen, balik nama juga memerlukan pembayaran biaya administrasi. Besaran biaya balik nama motor berbeda-beda tergantung daerah masing-masing.
Prosedur Balik Nama Motor
- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili di KTP. Jika domisili pemilik lama dan pemilik baru berbeda, maka perlu dilakukan pencabutan berkas di Samsat tempat pemilik lama.
- Persiapkan syarat balik nama yang disusun rapi. Salin berkas yang memerlukan salinan seperti KTP, STNK, dan BPKB. Serahkan dokumen ke petugas Samsat yang akan memeriksa kelengkapannya.
- Cek fisik motor dilakukan di Kantor Samsat. Nantinya hasil cek fisik akan disertakan oleh petugas dalam dokumen balik nama yang sudah diserahkan.
- Mengisi formulir pendaftaran balik nama. Mengisi identitas diri pemohon balik nama. Serahkan formulir yang telah terisi ke petugas, tunggu hingga dipanggil.
- Setelah dipanggil, BPKB dan KTP asli akan dikembalikan, beserta bukti bahwa proses balik nama sedang dilakukan. Selanjutnya lakukan pembayaran untuk menerbitkan STNK dan BPKB baru.
- Tunggu sampai hari pengambilan STNK dan BPKB baru sesuai tanggal yang telah ditentukan oleh Samsat.
Biaya Balik Nama Motor
Biaya balik nama motor diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rincian Biaya Balik Nama Motor
- Biaya administrasi: + Rp 35.000 - Rp 100.000
- Biaya penerbitan STNK baru: + Rp 100.000
- Biaya penerbitan BPKB baru: + Rp 225.000
- Biaya penerbitan TNKB baru untuk kendaraan kedua: + Rp 60.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): + Rp 35.000
Selain biaya tersebut, ada biaya lain yang harus dibayarkan jika ditemukan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Biaya juga akan bertambah apabila diperlukan pencabutan berkas jika pemilik lama dan baru beda domisili kota/kabupaten.
Itulah syarat, prosedur dan biaya balik nama sepeda motor.