JAKARTA-- Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta kepada badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada alat peraga kampanye (APK) capres-cawapres maupun caleg.
SBY mengklaim pihaknya telah menemukan pengrusakan terhadap sejumlah APK di beberapa kabupaten/kota. Padahal, kata SBY, APK tersebut harus mendapatkan perlindungan dari Bawaslu dan aparat penegak hukum agar tetap terpasang dan tidak dirusak oleh orang lain.
"Jadi di sejumlah daerah saya menyaksikan telah terjadi pengrusakan APK tersebut. Ke depan para pengawas pemilu dan penegak hukum harus melindungi dan mengamankan APK," tuturnya di Jakarta, Jumat (9/2).
SBY mengaku khawatir pengrusakan APK capres-cawapres maupun caleg di daerah bakal menimbulkan bentrokan fisik antar masyarakat.
Menurutnya, untuk menghindari hal tersebut Bawaslu dan penegak hukum harus berikan perlindungan terhadap seluruh APK.
"Jangan sampai ada benturan fisik di lapangan akibat pengrusakan APk ini karena tidak adanya perlindungan dari pengawas pemilu dan aparat keamanan dan penegak hukum," katanya.
Baca Juga
Kendati demikian SBY bersyukur kerasnya kompetisi capres-cawapres yang terjadi di DKI Jakarta tidak melebar hingga daerah. Dia menilai bahwa hal tersebut membuktikan bahwa rakyat Indonesia sudah dewasa dalam berdemokrasi.
"Alhamdulilah benturan politik di Jakarta tidak mengalir ke daerah, tentu ini berita baik. Ini menunjukkan rakyat kita sudah matang dalam berdemokrasi," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul mendesak pemerintah provinsi secara tegas menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak layak untuk menekan angka kecelakaan.
“Baliho-baliho di jalan utama banyak yang patah, banyak mengganggu pengendara motor," kata Thopaz kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Thopaz menuturkan APK yang rusak dan sudah tidak layak pajang seharusnya ditertibkan oleh Satpol PP DKI. Terutama yang berada di pembatas jalur sepeda (stick cone), di jalan layang (flyover), dan batang pohon.
Dengan harapan, tidak menjadi ancaman keselamatan terhadap pengendara bermotor maupun pejalan kaki.
Oleh karena itu, dia meminta aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta segera mencopot APK yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).