Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geger, "Buronan Vladimir Putin" Sembunyi di Bali, Kini sudah Dideportasi

Seorang buronan asal Rusia tertangkap saat bersembunyi di Bali, saat ini turis tersebut sudah dideportasi.
Upacara melaspas fasilitas baru Bandara Ngurah Rai, JUmat (28/9/2018). / Ni Putu Eka Wiratmini
Upacara melaspas fasilitas baru Bandara Ngurah Rai, JUmat (28/9/2018). / Ni Putu Eka Wiratmini

Bisnis.com, DENPASAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial DL yang terdeteksi sebagai buronan tindak pidana kejahatan penggelapan pajak di negara asalnya.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan DL datang ke Bali untuk bersembunyi dari kasus yang menjeratnya di Rusia.

Dia  diamankan di kediamannya di wilayah Pecatu. DL yang sebelumnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor yang berlaku hingga 22 November 2024, tertangkap dalam pengawasan keimigrasian rutin pada 5 Januari 2024 lalu.

Pada saat pemeriksaan, DL tidak dapat menunjukkan paspornya, dan alasan yang diberikan adalah paspor miliknya hilang karena rumahnya mengalami pencurian pada Desember 2023.

Kondisi ini menjadi perhatian pihak berwenang, mengingat DL adalah warga negara asing yang telah memiliki izin tinggal di Indonesia.

Keterlibatan DL dalam inspeksi ini memicu pertimbangan lebih lanjut terkait validitas dokumen dan ketertiban administrasi keimigrasian sehingga DL pun dibawa ke Rudenim Denpasar pada 9 Januari 2024 untuk didetensi dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.

“Setelah melakukan pengecekan terhadap validitas perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja, yaitu PT. L.L.A, ditemukan bahwa perusahaan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memiliki kantor fisik yang valid. Belakangan diketahui berdasarkan informasi resmi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, DL diketahui bersembunyi di Bali karena diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak dalam skala besar dan berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia,” jelas Dudy, Selasa (6/2/2024).

Setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap kasus DL, diputuskan untuk melakukan pembatalan izin tinggalnya dan pendeportasian sekaligus.

Keputusan ini dilakukan lantaran DL telah memenuhi unsur Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Rudenim Denpasar juga menegaskan bahwa pendeportasian ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang berlaku.

DL ditahan selama 27 hari di Rudenim Denpasar dan dilakukan koordinasi intensif antara Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen pengganti paspornya, maka DL dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (5/2/2024) dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya.

DL juga dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper