Bisnis.com, JAKARTA - Kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPSS Pemilu 2024 terus menjadi perbincangan netizen di media sosial.
Adapun pelantikan petugas KPPS 2024 baru saja dilaksanakan pada 25 Januari 2024 lalu.
Tugas, lama kerja, hingga gaji petugas KPSS pun menjadi pertanyaan. Banyak yang menanyakan apakah petugas KPPS bisa mengantongi gaji jutaan dalam sehari.
Cek Fakta: Benarkah Petugas KPSS kantongi gaji Rp1,2 juta per hari?
Penemuan Bisnis terhadap klaim ini tidak sepenuhnya benar. Pasalnya petugas KPPS memiliki masa kerja selama satu bulan.
Masa kerja itu tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, yang mengatakan bahwa petugas KPPS bekerja selama satu bulan sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Baca Juga
Namun memang pekerjaan KPPS yang paling berat akan jatuh pada masa Pemilu yakni di tanggal 14 Februari 2024.
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan terdapat 7 orang anggota KPPS dengan tugas yang berbeda-beda.
Beberapa tugas KPPS antara lain:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS.
- Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, seperti saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Besaran gaji KPPS Pemilu:
- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
Adapun pada Pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2019, gaji petugas KPPS adalah Rp550.000 untuk Ketua KPPS dan Rp500.000 untuk anggota KPPS.
Kapan gaji KPPS cair?
Cairnya gaji KPPS telah diatur dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh Kemenkeu dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut, tercantum informasi jika gaji KPPS Pemilu 2024 baru akan cair setelah masa kerjanya selesai yakni selama 1 bulan penuh.
Apabila merujuk pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Kemenkeu maupun KPU, diketahui bahwa cairnya gaji KPPS sekitar akhir Februari atau paling lambat awal bulan Maret 2024.