Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari. Para capres-cawapres hingga caleg masih terus berkampanye.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan logistik, petugas Pemilu di tingkat pusat hingga di tempat pemungutan suara (TPS) seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dilansir dari Indonesiabaik.id, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk kenaikan honor ad hoc penyelenggara pemilu 2024.
Seperti data yang dirilis oleh KPU, keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Jika dilihat dari perbandingan pada pemilu sebelumnya, honor badan ad hoc pada tahun 2024 mengalami kenaikan. Kenaikan honor ini mencakup para penyelenggara pemilu mulai dari PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, hingga Pantarlih LN.
Perincian Gaji/Honor Petugas Pemilu 2024
Adapun badan ad hoc pada penyelenggaraan pemilu 2024 itu meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Baca Juga
Perincian honorarium badan ad hoc untuk pemilu 2024 sebagai berikut:
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Ketua: Rp2,5 juta
- Anggota: Rp2,2 juta
- Sekretaris: Rp1,85 juta
- Pelaksana: Rp1,3 juta
PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp1,5 juta
- Anggota: Rp1,3 juta
- Sekretaris: Rp1,15 juta
- Pelaksana: Rp1,05 juta
- Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp1 juta
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)
PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
- Ketua: Rp8,4 juta
- Anggota: Rp8 juta
- Sekretaris: Rp7 juta
- Pelaksana: Rp6,5 juta
- Pantarlih Luar Negeri: Rp6,5 juta
KPPS Luar Negeri
- Ketua: Rp6,5 juta
- Sekretaris: Rp6 juta
- Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 juta
Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36 juta per orang, untuk yang cacat permanen Rp38 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang, luka sedang Rp8,25 juta per orang, serta, bantuan biaya pemakaman, Rp10 juta per orang.