Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Lantik 5,7 Juta KPPS Pemilu 2024, Cegah Tragedi 2019 Tak Terulang

KPU sudah melakukan evaluasi agar tragedi meninggalnya 800 lebih anggota KPPS Pemilu 2019 tidak terulang lagi.
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 di lereng Gunung Merbabu, TPS 1, Jeruk, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023).  ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 di lereng Gunung Merbabu, TPS 1, Jeruk, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melantik 5.741.127 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024 pada Kamis (25/1/2024).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, 5,7 juta lebih KPPS ini akan disebar di 820.161 TPS (tempat pemungutan suara) di seluruh Indonesia. Pelantikan ini juga berlangsung di seluruh daerah di Indonesia.

"KPU memastikan pelaksanaan 71.000 titik pelantikan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat berjalan dengan baik," ujar Hasyim di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Usai pelantikan, lanjutnya, KPU, akan melakukan bimbingan teknis ke para anggota KPPS ini. Tujuannya, ujar Hasyim, agar ada peningkatan kualitas pelayanan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS.

Di samping itu, Hasyim menyatakan KPU sudah melakukan evaluasi sedemikian rupa agar tragedi meninggalnya 800 lebih anggota KPPS Pemilu 2019 tidak terulang lagi.

Dia menerangkan bahwa mayoritas anggota KPPS yang meninggal pada 2019 berusia 50 tahun ke atas. Mereka juga mengidap penyakit bawaan seperti jantung, hipertensi atau tekanan darah tinggi, dan diabetes.

Oleh sebab itu, pada Pemilu 2024, usia paling tinggi petugas KPPU dibatasi menjadi 55 tahun. Tak hanya itu, lanjutnya, pemerintah daerah juga memberikan dukungan berupa pemeriksaan kesehatan fasilitas medis.

"Demikian juga untuk jaminan sosial penyelenggara pemilu. Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden [Inpres] No. 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," jelas Hasyim.

Menurutnya, Inpres ini ditunjukkan kepada para para menteri dan kepala daerah, penyelenggaraan pemilu diberikan jaminan sosial yang dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah masing-masing.

Tak hanya itu, Hasyim mengatakan KPU, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Bawaslu, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sudah berkomitmen untuk melacak kondisi kesehatan para penyelenggara pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper